Advertorial

    Refleksi Akhir Tahun, Kantor Imigrasi Samarinda Setorkan PNBP ke Negara Rp27,8 Miliar

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    23 Desember 2024 pukul 12:09 WITA

    Refleksi akhir tahun Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda di kantornya, di Jalan Juanda, Senin (23/12/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara sebesar Rp27,8 miliar per-November di tahun 2024. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak dalam refleksi akhir tahun pada Senin (23/12/2024) pagi. 

    Washington menjelaskan, angka tersebut dipicu oleh adanya penerapan paspor elektronik sejak pertengahan tahun. Disampaikan, per-tanggal 20 Desember 2024 terdapat 34.100 permohonan paspor yang diterima. 

    "Euforia di akhir tahun permohonan melonjak sampai di angka 220 hingga 260 per-harinya," kata Washington. 

    Paspor baru yang diterbitkan Kantor Imigrasi tahun 2024 ini ada sebanyak 19.938 paspor. Kemudian untuk penggantian habis paspor sebanyak 13.137, penggantian paspor halaman penuh sebanyak 525, serta permohonan penggantian hilang/rusak sebanyak 500 permohonan. 

    Penerbitan paspor itu sebagian besar masih dalam bentuk cetak sebanyak 17.558 dan paspor elektronik 16.542. "Karena edaran untuk paspor elektronik baru di tengah tahun 2024, Juni 2025 baru full paspor elektronik," tuturnya. 

    Ia menyampaikan, untuk permohonan paspor di Samarinda sebanyak 70 persen untuk ibadah, sisanya untuk tujuan wisata, dan pekerjaan. 

    Selain paspor, Kantor Imigrasi Samarinda juga mengeluarkan izin tinggal tetap untuk warga negara asing (WNA) sebanyak empat permohonan sepanjang tahun 2024. Kemudian untuk izin tinggal terbatas ada 733 permohonan, dan izin tinggal kunjungan sebanyak 775 permohonan. 

    "Jumlah WNA yang kami data saat ini ada sebanyak 1.512 yang izin tinggalnya terpecah ke tiga jenis tadi," ungkapnya. 

    Terkait penindakan, Washington menyebut terdapat dua kasus tindak pidana ringan terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA. Lalu terdapat pendeportasian juga yang dilakukan terhadap 14 WNA yang didominasi oleh Malaysia dan China. 

    Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pengawasan sebagai antisipasi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di tempat hiburan malam, kapal dan perusahaan asing yang menjadi objek vital di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Advertorial

    Refleksi Akhir Tahun, Kantor Imigrasi Samarinda Setorkan PNBP ke Negara Rp27,8 Miliar

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    23 Desember 2024 pukul 12:09 WITA

    Refleksi akhir tahun Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda di kantornya, di Jalan Juanda, Senin (23/12/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara sebesar Rp27,8 miliar per-November di tahun 2024. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak dalam refleksi akhir tahun pada Senin (23/12/2024) pagi. 

    Washington menjelaskan, angka tersebut dipicu oleh adanya penerapan paspor elektronik sejak pertengahan tahun. Disampaikan, per-tanggal 20 Desember 2024 terdapat 34.100 permohonan paspor yang diterima. 

    "Euforia di akhir tahun permohonan melonjak sampai di angka 220 hingga 260 per-harinya," kata Washington. 

    Paspor baru yang diterbitkan Kantor Imigrasi tahun 2024 ini ada sebanyak 19.938 paspor. Kemudian untuk penggantian habis paspor sebanyak 13.137, penggantian paspor halaman penuh sebanyak 525, serta permohonan penggantian hilang/rusak sebanyak 500 permohonan. 

    Penerbitan paspor itu sebagian besar masih dalam bentuk cetak sebanyak 17.558 dan paspor elektronik 16.542. "Karena edaran untuk paspor elektronik baru di tengah tahun 2024, Juni 2025 baru full paspor elektronik," tuturnya. 

    Ia menyampaikan, untuk permohonan paspor di Samarinda sebanyak 70 persen untuk ibadah, sisanya untuk tujuan wisata, dan pekerjaan. 

    Selain paspor, Kantor Imigrasi Samarinda juga mengeluarkan izin tinggal tetap untuk warga negara asing (WNA) sebanyak empat permohonan sepanjang tahun 2024. Kemudian untuk izin tinggal terbatas ada 733 permohonan, dan izin tinggal kunjungan sebanyak 775 permohonan. 

    "Jumlah WNA yang kami data saat ini ada sebanyak 1.512 yang izin tinggalnya terpecah ke tiga jenis tadi," ungkapnya. 

    Terkait penindakan, Washington menyebut terdapat dua kasus tindak pidana ringan terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA. Lalu terdapat pendeportasian juga yang dilakukan terhadap 14 WNA yang didominasi oleh Malaysia dan China. 

    Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pengawasan sebagai antisipasi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di tempat hiburan malam, kapal dan perusahaan asing yang menjadi objek vital di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda. (Adv)

    (Sf/Rs)