Cari disini...

Advertorial
Direktur Utama PT BKS, Nidya Listiyono menerima pengembalian kerugian secara simbolis dari Kajari Samarinda Haedar di di ruang kerja Kajari Samarinda, Kamis (8/10/2026) pagi. (Foto: Istimewa)
Samarinda – PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kembali menerima pengembalian kerugian keuangan sebesar Rp1,7 miliar dalam penanganan perkara korupsi terkait kerja sama perusahaan dengan mitra pada periode 2017–2020.
Dengan pengembalian tahap kedua ini, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp4,2 miliar dari perkiraan total kerugian sekitar Rp21,5 miliar.
Penyerahan pengembalian dana tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Haedar, kepada Direktur Utama PT BKS Nidya Listiyono di ruang kerja Kajari Samarinda, Kamis (8/10/2026).
Pengembalian ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kajari Samarinda, Haedar menyampaikan, pengembalian kerugian tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam mendukung proses penegakan hukum.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas.
“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Perusda BKS, untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi, serta menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memastikan aset negara kembali,” ujar Haedar, Kamis (8/10/2026).
Direktur Utama PT BKS Nidya Listiyono, yang akrab disapa Tyo, menjelaskan bahwa pengembalian Rp1,7 miliar tersebut merupakan tahap kedua. Pada tahap sebelumnya, perusahaan telah menerima pengembalian sebesar Rp2,5 miliar.
“Dari total kerugian kurang lebih Rp21,5 miliar, pada tahap sebelumnya dikembalikan sebesar Rp2,5 miliar, dan hari ini diterima Rp1,7 miliar sehingga total sudah Rp4,2 miliar kembali ke kas daerah,” kata Tyo.
Ia mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Samarinda dan Pengadilan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, dukungan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mendorong pengelolaan BUMD yang sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Sebagai Direktur Utama PT BKS sekaligus Ketua Forum BUMD Kalimantan Timur, Tyo berharap koordinasi antara BUMD dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat.
Kerja sama tersebut dinilai penting untuk mendukung kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, serta menjaga pengelolaan perusahaan daerah agar berjalan sesuai ketentuan.
“Ke depannya tentu kita berharap semua bisa berjalan dengan baik dan berkoordinasi dengan baik juga,” pungkasnya.
Pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan dalam perkara yang melibatkan PT BKS dan mitra kerjanya.
Perusahaan berharap proses hukum dan koordinasi lintas lembaga dapat terus berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat komitmen pengelolaan BUMD yang transparan dan bertanggung jawab. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Advertorial

Direktur Utama PT BKS, Nidya Listiyono menerima pengembalian kerugian secara simbolis dari Kajari Samarinda Haedar di di ruang kerja Kajari Samarinda, Kamis (8/10/2026) pagi. (Foto: Istimewa)
Samarinda – PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kembali menerima pengembalian kerugian keuangan sebesar Rp1,7 miliar dalam penanganan perkara korupsi terkait kerja sama perusahaan dengan mitra pada periode 2017–2020.
Dengan pengembalian tahap kedua ini, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp4,2 miliar dari perkiraan total kerugian sekitar Rp21,5 miliar.
Penyerahan pengembalian dana tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Haedar, kepada Direktur Utama PT BKS Nidya Listiyono di ruang kerja Kajari Samarinda, Kamis (8/10/2026).
Pengembalian ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kajari Samarinda, Haedar menyampaikan, pengembalian kerugian tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam mendukung proses penegakan hukum.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas.
“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Perusda BKS, untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi, serta menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memastikan aset negara kembali,” ujar Haedar, Kamis (8/10/2026).
Direktur Utama PT BKS Nidya Listiyono, yang akrab disapa Tyo, menjelaskan bahwa pengembalian Rp1,7 miliar tersebut merupakan tahap kedua. Pada tahap sebelumnya, perusahaan telah menerima pengembalian sebesar Rp2,5 miliar.
“Dari total kerugian kurang lebih Rp21,5 miliar, pada tahap sebelumnya dikembalikan sebesar Rp2,5 miliar, dan hari ini diterima Rp1,7 miliar sehingga total sudah Rp4,2 miliar kembali ke kas daerah,” kata Tyo.
Ia mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Samarinda dan Pengadilan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, dukungan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mendorong pengelolaan BUMD yang sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Sebagai Direktur Utama PT BKS sekaligus Ketua Forum BUMD Kalimantan Timur, Tyo berharap koordinasi antara BUMD dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat.
Kerja sama tersebut dinilai penting untuk mendukung kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, serta menjaga pengelolaan perusahaan daerah agar berjalan sesuai ketentuan.
“Ke depannya tentu kita berharap semua bisa berjalan dengan baik dan berkoordinasi dengan baik juga,” pungkasnya.
Pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan dalam perkara yang melibatkan PT BKS dan mitra kerjanya.
Perusahaan berharap proses hukum dan koordinasi lintas lembaga dapat terus berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat komitmen pengelolaan BUMD yang transparan dan bertanggung jawab. (Adv)
(Sf/Rs)