Advertorial

    Pemungutan Suara Ulang di Kaltim bisa Terjadi karena Kesalahan Mekanisme di TPS

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    29 November 2024 pukul 16:04 WITA

    Ilustrasi KPPS yang bekerja saat Pilkada Serentak 2024 di salah satu TPS di Kecamatan Samarinda Utara. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur, Hari Darmanto, mengungkapkan bahwa potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Serentak 2024 di Kaltim sebagian besar disebabkan oleh kesalahan mekanisme di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Temuan ini didapatkannya dari laporan yang diberikan oleh para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).  

    Ia mengatakan, salah satu pelanggaran yang mencuat adalah adanya pemilih liar, yaitu mereka yang memberikan suara bukan di TPS yang ditetapkan. 

    Selain itu, ditemukan pula kasus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang seharusnya hanya menerima satu surat suara untuk pemilihan gubernur (Pilgub), justru diberikan dua surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

    "Aturannya jelas, DPTb hanya berhak satu surat suara, tetapi dalam beberapa kasus, mereka menerima dua surat suara, yakni untuk Pilgub dan pemilihan bupati/wali kota," terang Hari.  

    Hari menambahkan bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan sesuai dengan skala pelanggaran dan tingkatannya. Jika pelanggaran terjadi di tingkat kecamatan, maka pengawas kecamatan yang menerbitkan rekomendasi, dengan pengawasan Bawaslu kabupaten/kota atau provinsi. 

    "Kami di Bawaslu Kaltim bertugas menyupervisi rekomendasi PSU hingga pelaksanaannya," ujarnya.  

    Saat ini, Bawaslu Kaltim masih menginventarisasi data dari seluruh laporan PTPS di 10 kabupaten/kota. Meski empat daerah seperti Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara menjadi wilayah yang paling berpotensi menggelar PSU, Hari menyebut bahwa daerah lain juga tidak menutup kemungkinan menerima rekomendasi serupa.  

    Bawaslu Kaltim terus memastikan bahwa setiap rekomendasi PSU yang diterbitkan didasarkan pada hasil telaah yang mendalam, dengan tujuan menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada Serentak 2024 di Kaltim.  

    "Datanya masih kami himpun. Tidak hanya empat daerah tersebut, enam kabupaten/kota lainnya juga berpeluang menerima rekomendasi PSU jika ditemukan pelanggaran signifikan," tegasnya.  (Adv)

    (Sf/Rs)

    Advertorial

    Pemungutan Suara Ulang di Kaltim bisa Terjadi karena Kesalahan Mekanisme di TPS

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    29 November 2024 pukul 16:04 WITA

    Ilustrasi KPPS yang bekerja saat Pilkada Serentak 2024 di salah satu TPS di Kecamatan Samarinda Utara. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur, Hari Darmanto, mengungkapkan bahwa potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Serentak 2024 di Kaltim sebagian besar disebabkan oleh kesalahan mekanisme di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Temuan ini didapatkannya dari laporan yang diberikan oleh para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).  

    Ia mengatakan, salah satu pelanggaran yang mencuat adalah adanya pemilih liar, yaitu mereka yang memberikan suara bukan di TPS yang ditetapkan. 

    Selain itu, ditemukan pula kasus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang seharusnya hanya menerima satu surat suara untuk pemilihan gubernur (Pilgub), justru diberikan dua surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

    "Aturannya jelas, DPTb hanya berhak satu surat suara, tetapi dalam beberapa kasus, mereka menerima dua surat suara, yakni untuk Pilgub dan pemilihan bupati/wali kota," terang Hari.  

    Hari menambahkan bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan sesuai dengan skala pelanggaran dan tingkatannya. Jika pelanggaran terjadi di tingkat kecamatan, maka pengawas kecamatan yang menerbitkan rekomendasi, dengan pengawasan Bawaslu kabupaten/kota atau provinsi. 

    "Kami di Bawaslu Kaltim bertugas menyupervisi rekomendasi PSU hingga pelaksanaannya," ujarnya.  

    Saat ini, Bawaslu Kaltim masih menginventarisasi data dari seluruh laporan PTPS di 10 kabupaten/kota. Meski empat daerah seperti Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara menjadi wilayah yang paling berpotensi menggelar PSU, Hari menyebut bahwa daerah lain juga tidak menutup kemungkinan menerima rekomendasi serupa.  

    Bawaslu Kaltim terus memastikan bahwa setiap rekomendasi PSU yang diterbitkan didasarkan pada hasil telaah yang mendalam, dengan tujuan menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada Serentak 2024 di Kaltim.  

    "Datanya masih kami himpun. Tidak hanya empat daerah tersebut, enam kabupaten/kota lainnya juga berpeluang menerima rekomendasi PSU jika ditemukan pelanggaran signifikan," tegasnya.  (Adv)

    (Sf/Rs)