Advertorial

    Pekan Pertama Kampanye Bawaslu Kaltim Telusuri 3 Dugaan Pelanggaran

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    08 Oktober 2024 pukul 15:02 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) menemukan tiga dugaan pelanggaran selama pekan pertama masa kampanye Pilkada Serentak 2024. 

    Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menyampaikan temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan selama sepekan, yang berlangsung dari 25 September hingga 1 Oktober 2024.

    Daini mengungkapkan, dugaan pelanggaran pertama terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam aktivitas kampanye. 

    Temuan kedua adalah dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang melibatkan seorang kepala desa di Kabupaten Paser. Kepala desa tersebut diduga mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. 

    Sementara itu, temuan ketiga melibatkan pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye di Kabupaten Kutai Timur. 
    "Akhirnya untuk aktivitas kampanye itu dihentikan," ujar Daini dalam siaran persnya, Selasa (8/10/2024). 

    Selain temuan pelanggaran, ia juga melaporkan hasil pengawasan terhadap 348 kegiatan kampanye selama pekan pertama masa kampanye Pilkada 2024. 
    Kegiatan kampanye yang diawasi termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan kegiatan lainnya. Dari total kegiatan yang diawasi, kampanye Pilgub Kaltim, Pilbup, serta Pilwako turut dipantau.

    Pengawasan kampanye paling banyak terjadi di Kota Bontang dengan total 74 kegiatan, sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu menjadi wilayah dengan jumlah pengawasan kampanye paling sedikit, yakni hanya 3 kegiatan.

    "Metode kampanye yang paling sering digunakan selama pekan pertama adalah pertemuan tatap muka dan dialog, dengan total 245 kegiatan. Sebaliknya, metode kampanye lainnya, termasuk kegiatan di luar bentuk pertemuan, hanya tercatat sebanyak 7 kegiatan," jelasnya. 

    Masa kampanye ini akan terus berlangsung hingga 23 November mendatang. Oleh karena itu ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa turut berpartisipasi melakukan pengawasan. (Adv)


    (Sf/Rs)

    Advertorial

    Pekan Pertama Kampanye Bawaslu Kaltim Telusuri 3 Dugaan Pelanggaran

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    08 Oktober 2024 pukul 15:02 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) menemukan tiga dugaan pelanggaran selama pekan pertama masa kampanye Pilkada Serentak 2024. 

    Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menyampaikan temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan selama sepekan, yang berlangsung dari 25 September hingga 1 Oktober 2024.

    Daini mengungkapkan, dugaan pelanggaran pertama terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam aktivitas kampanye. 

    Temuan kedua adalah dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang melibatkan seorang kepala desa di Kabupaten Paser. Kepala desa tersebut diduga mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. 

    Sementara itu, temuan ketiga melibatkan pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye di Kabupaten Kutai Timur. 
    "Akhirnya untuk aktivitas kampanye itu dihentikan," ujar Daini dalam siaran persnya, Selasa (8/10/2024). 

    Selain temuan pelanggaran, ia juga melaporkan hasil pengawasan terhadap 348 kegiatan kampanye selama pekan pertama masa kampanye Pilkada 2024. 
    Kegiatan kampanye yang diawasi termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan kegiatan lainnya. Dari total kegiatan yang diawasi, kampanye Pilgub Kaltim, Pilbup, serta Pilwako turut dipantau.

    Pengawasan kampanye paling banyak terjadi di Kota Bontang dengan total 74 kegiatan, sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu menjadi wilayah dengan jumlah pengawasan kampanye paling sedikit, yakni hanya 3 kegiatan.

    "Metode kampanye yang paling sering digunakan selama pekan pertama adalah pertemuan tatap muka dan dialog, dengan total 245 kegiatan. Sebaliknya, metode kampanye lainnya, termasuk kegiatan di luar bentuk pertemuan, hanya tercatat sebanyak 7 kegiatan," jelasnya. 

    Masa kampanye ini akan terus berlangsung hingga 23 November mendatang. Oleh karena itu ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa turut berpartisipasi melakukan pengawasan. (Adv)


    (Sf/Rs)