Cari disini...
Advertorial
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Galeh Akbar Tanjung, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap tahapan Pilkada Serentak 2024 ini.
Ia mengingatkan bahwa ASN dilarang keras terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon (paslon), baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
"Netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilu dan pilkada. Setiap pasangan calon dilarang melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye mereka," ujar Galeh belum lama ini.
Dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, atau tim kampanye dilarang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara/Daerah, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, kepala desa, lurah, dan perangkatnya dalam kegiatan kampanye.
"Kata-kata melibatkan ini kan aktif, sedangkan kegiatan kampanye terbatas setiap paslon itu mengundang peserta untuk mengikuti kampanye. Tapi bagi kami jelas kalau ada ASN yang ikut dalam kegiatan kampanye, kami akan lakukan proses sesuai dengan aturan, karena itu jadi tanggung jawab untuk melakukan netralitas pelanggaran," tegasnya.
Ia mengakui bahwa Bawaslu memiliki wewenang untuk mengawasi potensi pelanggaran netralitas ASN. Namun, keputusan akhir terkait sanksi akan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kami akan meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada KASN atau BKN. Mereka yang akan menentukan apakah ASN tersebut melanggar atau tidak," tambahnya.
Selain itu, Galeh juga menekankan pentingnya menjaga batasan antara hak pribadi ASN sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dengan kewajiban profesional mereka untuk bersikap netral.
Menurut Galeh, salah satu alasan mengapa pemerintah membuat aturan terkait dengan netralitas adalah agar tetap fokus. Substansi dari netralitas ASN adalah agar mereka tetap fokus pada tugas utama sebagai pelayan masyarakat, tanpa terpengaruh oleh situasi politik yang ada.
"Jelas tidak boleh ikut kegiatan kampanye, ASN seseorng yang diharuskan profesinya netral, ketika mencoblos itukan pilihan mereka untuk dirinya, tidak dipublikasi dan tidak boleh mengajak orang untuk turut serta memilih, jadi jelas batasan netralitas itu bicara tentang profesi, bahwa ini harus netral," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Advertorial

Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Galeh Akbar Tanjung, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap tahapan Pilkada Serentak 2024 ini.
Ia mengingatkan bahwa ASN dilarang keras terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon (paslon), baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
"Netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilu dan pilkada. Setiap pasangan calon dilarang melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye mereka," ujar Galeh belum lama ini.
Dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, atau tim kampanye dilarang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara/Daerah, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, kepala desa, lurah, dan perangkatnya dalam kegiatan kampanye.
"Kata-kata melibatkan ini kan aktif, sedangkan kegiatan kampanye terbatas setiap paslon itu mengundang peserta untuk mengikuti kampanye. Tapi bagi kami jelas kalau ada ASN yang ikut dalam kegiatan kampanye, kami akan lakukan proses sesuai dengan aturan, karena itu jadi tanggung jawab untuk melakukan netralitas pelanggaran," tegasnya.
Ia mengakui bahwa Bawaslu memiliki wewenang untuk mengawasi potensi pelanggaran netralitas ASN. Namun, keputusan akhir terkait sanksi akan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kami akan meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada KASN atau BKN. Mereka yang akan menentukan apakah ASN tersebut melanggar atau tidak," tambahnya.
Selain itu, Galeh juga menekankan pentingnya menjaga batasan antara hak pribadi ASN sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dengan kewajiban profesional mereka untuk bersikap netral.
Menurut Galeh, salah satu alasan mengapa pemerintah membuat aturan terkait dengan netralitas adalah agar tetap fokus. Substansi dari netralitas ASN adalah agar mereka tetap fokus pada tugas utama sebagai pelayan masyarakat, tanpa terpengaruh oleh situasi politik yang ada.
"Jelas tidak boleh ikut kegiatan kampanye, ASN seseorng yang diharuskan profesinya netral, ketika mencoblos itukan pilihan mereka untuk dirinya, tidak dipublikasi dan tidak boleh mengajak orang untuk turut serta memilih, jadi jelas batasan netralitas itu bicara tentang profesi, bahwa ini harus netral," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)