Cari disini...
Advertorial
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen imigrasi. (Foto: Dokumentasi Ditjen Imigrasi/Seputarfakta.com)
Samarinda - Direktorat Jenderal Imigrasi kembali melaksanakan operasi pengawasan orang asing berskala nasional, yang dikenal sebagai Operasi Jagratara untuk tahap kedua.
Operasi ini berlangsung pada 22-23 Agustus 2024, dengan tujuan memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi berhasil memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Fokus pemeriksaan ini terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan mereka ke Indonesia.
Direktur Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi, Safar M. Godam, menegaskan bahwa Operasi Jagatrara ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.
"Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian," ucap Godam.
Dari hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, 15 WN Pakistan, 15 WN India, dan sisanya berasal dari berbagai negara lainnya.
Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan, karena tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan," tegasnya.
Operasi Jagatrara, yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara.
Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai upaya preventif agar orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
Dengan pelaksanaan operasi yang konsisten, diharapkan Indonesia dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban di tengah keberagaman orang asing yang datang ke negara ini.
"Operasi Jagatrara bukan hanya bertujuan menindak pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa orang asing yang berada di Indonesia dapat menjalankan aktivitasnya dengan mematuhi aturan yang ada," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Advertorial

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen imigrasi. (Foto: Dokumentasi Ditjen Imigrasi/Seputarfakta.com)
Samarinda - Direktorat Jenderal Imigrasi kembali melaksanakan operasi pengawasan orang asing berskala nasional, yang dikenal sebagai Operasi Jagratara untuk tahap kedua.
Operasi ini berlangsung pada 22-23 Agustus 2024, dengan tujuan memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi berhasil memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Fokus pemeriksaan ini terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan mereka ke Indonesia.
Direktur Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi, Safar M. Godam, menegaskan bahwa Operasi Jagatrara ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.
"Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian," ucap Godam.
Dari hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, 15 WN Pakistan, 15 WN India, dan sisanya berasal dari berbagai negara lainnya.
Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan, karena tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan," tegasnya.
Operasi Jagatrara, yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara.
Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai upaya preventif agar orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
Dengan pelaksanaan operasi yang konsisten, diharapkan Indonesia dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban di tengah keberagaman orang asing yang datang ke negara ini.
"Operasi Jagatrara bukan hanya bertujuan menindak pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa orang asing yang berada di Indonesia dapat menjalankan aktivitasnya dengan mematuhi aturan yang ada," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)