Advertorial

    Masyarakat Punya Hak Melapor Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Kaltim Siap Tindaklanjuti

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    29 November 2024 pukul 11:56 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

    Pesta demokrasi yang telah dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024) masih menyisakan beberapa tahapan yang perlu diawasi, salah satunya rekapitulasi perhitungan suara. 

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menekankan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada Bawaslu. 

    "Kalau ada masyarakat yang takut untuk melaporkan, bisa melalui pihak kami langsung. Nanti, biar kami yang akan menindaklanjuti," ujar Galeh.  

    Menurutnya, laporan dari masyarakat sangat membantu Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Ia juga menjamin perlindungan bagi pelapor, termasuk kerahasiaan identitas bagi yang tidak ingin disebutkan. 

    "Jika ada masyarakat yang ingin menjadi saksi, pasti kami lindungi," tegasnya.  

    Namun, ia mengingatkan bahwa pelaporan harus didasarkan pada fakta dan bukan berita bohong. Hal ini penting untuk memastikan proses investigasi berjalan efektif dan transparan.  

    Bawaslu Kaltim terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran, seperti praktik politik uang, pemberian sembako, memanipulasi hasil perhitungan suara dan sebagainya. 

    Dikatakan, batas waktu pelaporan pelanggaran adalah tujuh hari sejak diketahui atau ditemukannya pelanggaran. Jika pelaporan melebihi batas waktu itu, maka dapat menjadikan laporan tidak memenuhi syarat formal. 

    “Kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut berperan aktif dalam menciptakan Pilkada yang adil dan bersih,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Advertorial

    Masyarakat Punya Hak Melapor Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Kaltim Siap Tindaklanjuti

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    29 November 2024 pukul 11:56 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

    Pesta demokrasi yang telah dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024) masih menyisakan beberapa tahapan yang perlu diawasi, salah satunya rekapitulasi perhitungan suara. 

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menekankan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada Bawaslu. 

    "Kalau ada masyarakat yang takut untuk melaporkan, bisa melalui pihak kami langsung. Nanti, biar kami yang akan menindaklanjuti," ujar Galeh.  

    Menurutnya, laporan dari masyarakat sangat membantu Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Ia juga menjamin perlindungan bagi pelapor, termasuk kerahasiaan identitas bagi yang tidak ingin disebutkan. 

    "Jika ada masyarakat yang ingin menjadi saksi, pasti kami lindungi," tegasnya.  

    Namun, ia mengingatkan bahwa pelaporan harus didasarkan pada fakta dan bukan berita bohong. Hal ini penting untuk memastikan proses investigasi berjalan efektif dan transparan.  

    Bawaslu Kaltim terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran, seperti praktik politik uang, pemberian sembako, memanipulasi hasil perhitungan suara dan sebagainya. 

    Dikatakan, batas waktu pelaporan pelanggaran adalah tujuh hari sejak diketahui atau ditemukannya pelanggaran. Jika pelaporan melebihi batas waktu itu, maka dapat menjadikan laporan tidak memenuhi syarat formal. 

    “Kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut berperan aktif dalam menciptakan Pilkada yang adil dan bersih,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)