Cari disini...
Advertorial
Sosialisasi Peraturan Daerah ke-5 H. Fadly Imawan (foto: Padliannor)
Tana Paser - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Fadly Imawan, S.P., M.P melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-5 di Aula Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Sabtu (3/2/2025).
Ia hadir untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Ia menjelaskan anggota dewan terpilih memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan sosperda guna membuka pemahaman masyarakat terhadap aturan yang ada di wilayah mereka.
"Perda 4/2022 ini kami nilai sangat perlu untuk disosialisasikan agar masyarakat mengetahui bahaya dari penyalahgunaan narkotika,” kata Fadly.
Ia menyebut kalangan anak muda sebagai generasi penerus perlu dijaga dari bahaya penyalahgunaan narkotika karena bisa menghancurkan mental
"Anak muda sebagai generasi penerus harus dijaga dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi selaku pemateri menyampaikan kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan guna mencegah keluarga ataupun lingkungan sekitar terlibat dengan penyalahgunaan narkotika.
"Kegiatan seperti ini sangat baik dilaksanakan agar membuka pemahaman masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
Advertorial

Sosialisasi Peraturan Daerah ke-5 H. Fadly Imawan (foto: Padliannor)
Tana Paser - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Fadly Imawan, S.P., M.P melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-5 di Aula Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Sabtu (3/2/2025).
Ia hadir untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Ia menjelaskan anggota dewan terpilih memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan sosperda guna membuka pemahaman masyarakat terhadap aturan yang ada di wilayah mereka.
"Perda 4/2022 ini kami nilai sangat perlu untuk disosialisasikan agar masyarakat mengetahui bahaya dari penyalahgunaan narkotika,” kata Fadly.
Ia menyebut kalangan anak muda sebagai generasi penerus perlu dijaga dari bahaya penyalahgunaan narkotika karena bisa menghancurkan mental
"Anak muda sebagai generasi penerus harus dijaga dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi selaku pemateri menyampaikan kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan guna mencegah keluarga ataupun lingkungan sekitar terlibat dengan penyalahgunaan narkotika.
"Kegiatan seperti ini sangat baik dilaksanakan agar membuka pemahaman masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. (Adv)
(Sf/Lo)