Cari disini...
Seputarfakta.com - Sahrul -
Advertorial
Rapat pleno penetapan paslon peserta Pilkada Paser 2024 (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Minggu (22/9/2025) malam tadi.
Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi mengatakan dua paslon tersebut adalah dr Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari (Fahmi-Ikhwan) dan Syarifah Masitah Assegaf-Denni Mappa (Masitah-Mappa).
"Menetapkan pasangan calon peserta Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Ahyar.
Ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Paser nomor 690 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser 2024.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Paser, 22 September 2024 dan telah ditandatangani.
Untuk jadwal selanjutnya, KPU Kabupaten Paser akan melakukan tahapan undian nomor urut paslon.
Setelahnya, pada 25 September hingga 23 November 2024 para paslon sudah diperbolehkan melakukan kampanye.
“Setelah paslon ditetapkan paslon hadir untuk ambil nomor ini untuk mereka berkampanye,” tandasnya. (adv)
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Sahrul -
Advertorial

Rapat pleno penetapan paslon peserta Pilkada Paser 2024 (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Minggu (22/9/2025) malam tadi.
Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi mengatakan dua paslon tersebut adalah dr Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari (Fahmi-Ikhwan) dan Syarifah Masitah Assegaf-Denni Mappa (Masitah-Mappa).
"Menetapkan pasangan calon peserta Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Ahyar.
Ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Paser nomor 690 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser 2024.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Paser, 22 September 2024 dan telah ditandatangani.
Untuk jadwal selanjutnya, KPU Kabupaten Paser akan melakukan tahapan undian nomor urut paslon.
Setelahnya, pada 25 September hingga 23 November 2024 para paslon sudah diperbolehkan melakukan kampanye.
“Setelah paslon ditetapkan paslon hadir untuk ambil nomor ini untuk mereka berkampanye,” tandasnya. (adv)
(Sf/By)