Advertorial

    KPU Tetapkan Fahmi-Ikhwan dan Masitah-Mappa Sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paser

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    23 September 2024 pukul 09:52 WITA

    Rapat pleno penetapan paslon peserta Pilkada Paser 2024 (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Minggu (22/9/2025) malam tadi.

    Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi mengatakan dua paslon tersebut adalah dr Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari (Fahmi-Ikhwan) dan Syarifah Masitah Assegaf-Denni Mappa (Masitah-Mappa).

    "Menetapkan pasangan calon peserta Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Ahyar.

    Ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Paser nomor 690 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser 2024.

    Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Paser, 22 September 2024 dan telah ditandatangani.

    Untuk jadwal selanjutnya, KPU Kabupaten Paser akan melakukan tahapan undian nomor urut paslon.

    Setelahnya, pada 25 September hingga 23 November 2024 para paslon sudah diperbolehkan melakukan kampanye.

    “Setelah paslon ditetapkan paslon hadir untuk ambil nomor ini untuk mereka berkampanye,” tandasnya. (adv)

    (Sf/By)

    Advertorial

    KPU Tetapkan Fahmi-Ikhwan dan Masitah-Mappa Sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paser

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    23 September 2024 pukul 09:52 WITA

    Rapat pleno penetapan paslon peserta Pilkada Paser 2024 (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Minggu (22/9/2025) malam tadi.

    Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi mengatakan dua paslon tersebut adalah dr Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari (Fahmi-Ikhwan) dan Syarifah Masitah Assegaf-Denni Mappa (Masitah-Mappa).

    "Menetapkan pasangan calon peserta Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Ahyar.

    Ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Paser nomor 690 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser 2024.

    Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Paser, 22 September 2024 dan telah ditandatangani.

    Untuk jadwal selanjutnya, KPU Kabupaten Paser akan melakukan tahapan undian nomor urut paslon.

    Setelahnya, pada 25 September hingga 23 November 2024 para paslon sudah diperbolehkan melakukan kampanye.

    “Setelah paslon ditetapkan paslon hadir untuk ambil nomor ini untuk mereka berkampanye,” tandasnya. (adv)

    (Sf/By)