Advertorial

    KPU Paser Nyatakan Dua Bapaslon Penuhi Syarat Administrasi, Warga Bisa Beri Tanggapan

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    14 September 2024 pukul 18:35 WITA

    Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menyatakan dua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Paser u untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memenuhi syarat administrasi pasca melengkapi berkas untuk perbaikan.

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir mengatakan telah menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi kepada masing-masing Liaison Officer (LO) dari kedua bapaslon, yakni dr Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari dan Syarifah Masitah Assegaf-Denni Mappa.

    “Kedua bapaslon kami nyatakan telah memenuhi syarat ke tahap selanjutnya,” kata Anas, Sabtu (14/9/2024).

    Selanjutnya, kata Anas, KPU Paser membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap persyaratan calon.

    Rentan waktu yang diberikan KPU Paser untuk menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat, yakni selama empat hari, mulai 15-18 September 2024 melalui website resmi KPU atau bisa datang langsung ke KPU yang dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga 06.00 WITA.

    “Jika nanti ada masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan, maka silahkan menyampaikan ke website KPU melalui https://infopemilu.kpu.go.id,” tuturnya.

    Jika terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, maka disampaikan klarifikasi oleh KPU apakah tanggapan itu layak atau tidak ditindaklanjuti.

    “Jadi bisa saja tanggapan masyarakat itu menggugurkan syarat bapaslon bila benar adanya dari bukti-bukti yang disampaikan,” tandasnya. (adv)

    (Sf/By)

    Advertorial

    KPU Paser Nyatakan Dua Bapaslon Penuhi Syarat Administrasi, Warga Bisa Beri Tanggapan

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    14 September 2024 pukul 18:35 WITA

    Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menyatakan dua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Paser u untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memenuhi syarat administrasi pasca melengkapi berkas untuk perbaikan.

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir mengatakan telah menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi kepada masing-masing Liaison Officer (LO) dari kedua bapaslon, yakni dr Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari dan Syarifah Masitah Assegaf-Denni Mappa.

    “Kedua bapaslon kami nyatakan telah memenuhi syarat ke tahap selanjutnya,” kata Anas, Sabtu (14/9/2024).

    Selanjutnya, kata Anas, KPU Paser membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap persyaratan calon.

    Rentan waktu yang diberikan KPU Paser untuk menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat, yakni selama empat hari, mulai 15-18 September 2024 melalui website resmi KPU atau bisa datang langsung ke KPU yang dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga 06.00 WITA.

    “Jika nanti ada masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan, maka silahkan menyampaikan ke website KPU melalui https://infopemilu.kpu.go.id,” tuturnya.

    Jika terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, maka disampaikan klarifikasi oleh KPU apakah tanggapan itu layak atau tidak ditindaklanjuti.

    “Jadi bisa saja tanggapan masyarakat itu menggugurkan syarat bapaslon bila benar adanya dari bukti-bukti yang disampaikan,” tandasnya. (adv)

    (Sf/By)