Advertorial

    KPU Paser Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah 27-29 Agustus 2024

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    25 Agustus 2024 pukul 20:15 WITA

    Pengumuman pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Paser 2024 (dok. KPU Paser)

    Tanah Grogot - Pendaftaran Pasangan calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Paser bakal dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 pekan depan.

    Hal itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor 365/PL-02.2-PU/6401/2024 tentang Pendaftaran paslon Bupati Dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024. 

    Selama tiga hari masa pendaftaran tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Paser, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot.

    Untuk waktu pendaftaran pada 27-28 Agustus dimulai pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA, sementara dihari terakhir, yakni 29 Agustus mulai dibuka pukul 08.00 WITA sampai 23.59 WITA.

    Saat melakukan pendaftaran para paslon diharuskan memenuhi syarat yang telah ditentukan, diantaranya seperti syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol pada Pemilu 2024.

    Syarat untuk mengajukan paslon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser 2024 setidaknya memiliki sebanyak 16,711 suara sah.

    Mengenai syarat usia, paling rendah berusia 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan berusia 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. 

    Bila menjabat sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD, maka diharuskan menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai paslon peserta Pilkada.

    “Terkait keterpenuhan syarat dokumen, yaitu dokumen pencalonan dan syarat calon berdasarkan PKPU tersebut harus dilengkapi maksimal. Serta, paslon diharapkan hadir langsung saat pendaftaran untuk keterpenuhan syarat proses pendaftaran,” kata Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi, Minggu (25/8/2024).

    Saat mendaftar, Ketua dan sekretaris dari parpol pengusung maupun gabungan parpol pengusung diminta hadir mendampingi paslon saat melakukan pendaftaran. 

    Mengenai pendukung yang ikut mendampingi, parpol boleh membawa pendukung maksimal sebanyak 50 orang yang diakomodir atau diperbolehkan masuk ke area pendaftaran. 

    “Hanya 50 orang saja yang bisa masuk area pendaftaran. Selebihnya, berada diluar pagar kantor KPU dengan jumlah maksimal sebanyak 1.000 jiwa,” tandasnya.

    Pengumuman selengkapnya mengenai pendaftaran paslon Pilkada Paser bisa diakses melalui link: bit.ly_PengumumanNo365Pilkadapaser2024

    (Adv)

    (Sf/Rs)

    Advertorial

    KPU Paser Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah 27-29 Agustus 2024

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    25 Agustus 2024 pukul 20:15 WITA

    Pengumuman pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Paser 2024 (dok. KPU Paser)

    Tanah Grogot - Pendaftaran Pasangan calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Paser bakal dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 pekan depan.

    Hal itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor 365/PL-02.2-PU/6401/2024 tentang Pendaftaran paslon Bupati Dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024. 

    Selama tiga hari masa pendaftaran tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Paser, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot.

    Untuk waktu pendaftaran pada 27-28 Agustus dimulai pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA, sementara dihari terakhir, yakni 29 Agustus mulai dibuka pukul 08.00 WITA sampai 23.59 WITA.

    Saat melakukan pendaftaran para paslon diharuskan memenuhi syarat yang telah ditentukan, diantaranya seperti syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol pada Pemilu 2024.

    Syarat untuk mengajukan paslon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser 2024 setidaknya memiliki sebanyak 16,711 suara sah.

    Mengenai syarat usia, paling rendah berusia 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan berusia 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. 

    Bila menjabat sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD, maka diharuskan menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai paslon peserta Pilkada.

    “Terkait keterpenuhan syarat dokumen, yaitu dokumen pencalonan dan syarat calon berdasarkan PKPU tersebut harus dilengkapi maksimal. Serta, paslon diharapkan hadir langsung saat pendaftaran untuk keterpenuhan syarat proses pendaftaran,” kata Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi, Minggu (25/8/2024).

    Saat mendaftar, Ketua dan sekretaris dari parpol pengusung maupun gabungan parpol pengusung diminta hadir mendampingi paslon saat melakukan pendaftaran. 

    Mengenai pendukung yang ikut mendampingi, parpol boleh membawa pendukung maksimal sebanyak 50 orang yang diakomodir atau diperbolehkan masuk ke area pendaftaran. 

    “Hanya 50 orang saja yang bisa masuk area pendaftaran. Selebihnya, berada diluar pagar kantor KPU dengan jumlah maksimal sebanyak 1.000 jiwa,” tandasnya.

    Pengumuman selengkapnya mengenai pendaftaran paslon Pilkada Paser bisa diakses melalui link: bit.ly_PengumumanNo365Pilkadapaser2024

    (Adv)

    (Sf/Rs)