Advertorial

    KPU Kukar Sudah Terima LPSDK 3 Paslon Pilkada Serentak 2024

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    03 November 2024 pukul 19:16 WITA

    Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024.

    "Seluruh LPSDK sudah diunggah ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA). Kami juga sudah ingatkan paslon untuk mengisi laporan tepat waktu sampai batas akhir 24 Oktober pukul 23.59 WITA kemarin," kata Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, Minggu (3/11/2024).

    Laporan sumbangan kampanye dari ketiga paslon ini seperti sumbangan perseorangan, badan hukum swasta, hingga dana pribadi masing-masing calon.

    Berdasarkan rincian, Paslon Nomor Urut satu, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, telah menerima dana kampanye sebesar Rp1 miliar, terdiri dari Rp300 juta dari perseorangan dan Rp 700 juta dari badan hukum swasta.

    Kemudian, Paslon Nomor Urut 2, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, mendapatkan dana kampanye sebesar Rp1,5 miliar, lebih besar dari Paslon satu dan 3, yang sepenuhnya berasal dari dana pribadi.

    Sementara itu, Paslon Nomor Urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, memiliki dana kampanye sebesar Rp 400 juta yang seluruhnya berasal dari dana pribadi.

    Kata rahman, informasi LPSDK ini telah diumumkan melalui surat nomor 244/PL.02.5-Pu/6402/2024 dan tersedia bagi publik melalui akun media sosial resmi KPU Kukar di Instagram.

    Laporan ini juga merupakan bagian dari komitmen KPU Kukar untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pilkada Serentak 2024.

    “Semua paslon sudah tandatangani laporan LPSDK ini secara resmi sebagai bentuk komitmen mereka menjaga transparansi di Pilkada,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Advertorial

    KPU Kukar Sudah Terima LPSDK 3 Paslon Pilkada Serentak 2024

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    03 November 2024 pukul 19:16 WITA

    Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024.

    "Seluruh LPSDK sudah diunggah ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA). Kami juga sudah ingatkan paslon untuk mengisi laporan tepat waktu sampai batas akhir 24 Oktober pukul 23.59 WITA kemarin," kata Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, Minggu (3/11/2024).

    Laporan sumbangan kampanye dari ketiga paslon ini seperti sumbangan perseorangan, badan hukum swasta, hingga dana pribadi masing-masing calon.

    Berdasarkan rincian, Paslon Nomor Urut satu, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, telah menerima dana kampanye sebesar Rp1 miliar, terdiri dari Rp300 juta dari perseorangan dan Rp 700 juta dari badan hukum swasta.

    Kemudian, Paslon Nomor Urut 2, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, mendapatkan dana kampanye sebesar Rp1,5 miliar, lebih besar dari Paslon satu dan 3, yang sepenuhnya berasal dari dana pribadi.

    Sementara itu, Paslon Nomor Urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, memiliki dana kampanye sebesar Rp 400 juta yang seluruhnya berasal dari dana pribadi.

    Kata rahman, informasi LPSDK ini telah diumumkan melalui surat nomor 244/PL.02.5-Pu/6402/2024 dan tersedia bagi publik melalui akun media sosial resmi KPU Kukar di Instagram.

    Laporan ini juga merupakan bagian dari komitmen KPU Kukar untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pilkada Serentak 2024.

    “Semua paslon sudah tandatangani laporan LPSDK ini secara resmi sebagai bentuk komitmen mereka menjaga transparansi di Pilkada,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)