Advertorial

    KPU Kukar Sampaikan Penjelasan Perselisihan Hasil Pemilihan di Pilkada Kukar 2024

    26 Januari 2025 pukul 19:06 WITA

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Foto: M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menghadapi persidangan serta memberikan penjelasan terkait seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kukar 2024.

    Gugatan dengan PHP tersebut sebelumnya telah dilayangkan oleh dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi dan Alif Turyadi (DEAL) beberapa waktu yang lalu.

    Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban rinci atas gugatan tersebut. “Kemarin kami jelaskan semua proses pelaksanaan Pilkada yang sudah berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” kata Rudi Gunawan, Minggu (26/1/2025).

    Pihaknya juga berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada 2024 di Kukar. Dirinya memastikan, seluruh tahapan Pilkada mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga penetapan hasil, telah dilakukan dengan prinsip jujur, adil.

    “Kami selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya kepada MK sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini,” sebutnya. 

    Dirinya berharap, agar semua masyarakat dapat menerima hasil keputusan MK dan menciptakan suasana yang aman, kondusif dan tertib. “MK itu lembaga pemeriksa dan pemutus perkara. Mari kita sama-sama menerima apapun nanti hasilnya,” tutupnya. (Adv)

    (Sf/Mr)

    Advertorial

    KPU Kukar Sampaikan Penjelasan Perselisihan Hasil Pemilihan di Pilkada Kukar 2024

    26 Januari 2025 pukul 19:06 WITA

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Foto: M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menghadapi persidangan serta memberikan penjelasan terkait seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kukar 2024.

    Gugatan dengan PHP tersebut sebelumnya telah dilayangkan oleh dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi dan Alif Turyadi (DEAL) beberapa waktu yang lalu.

    Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban rinci atas gugatan tersebut. “Kemarin kami jelaskan semua proses pelaksanaan Pilkada yang sudah berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” kata Rudi Gunawan, Minggu (26/1/2025).

    Pihaknya juga berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada 2024 di Kukar. Dirinya memastikan, seluruh tahapan Pilkada mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga penetapan hasil, telah dilakukan dengan prinsip jujur, adil.

    “Kami selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya kepada MK sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini,” sebutnya. 

    Dirinya berharap, agar semua masyarakat dapat menerima hasil keputusan MK dan menciptakan suasana yang aman, kondusif dan tertib. “MK itu lembaga pemeriksa dan pemutus perkara. Mari kita sama-sama menerima apapun nanti hasilnya,” tutupnya. (Adv)

    (Sf/Mr)