Cari disini...
Advertorial
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil dari rekapitulasi 20 kecamatan se-Kukar untuk pemilihan kepala daerah periode selanjutnya.
Kegiatan ini dihadiri Bawaslu Kukar dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 20 kecamatan yang ada di Kukar.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan, rapat pleno terbuka tersebut untuk melakukan rekapitulasi penetapan DPS pilkada tahun 2024 tingkat kabupaten.
Ia mengungkapkan, selama proses rapat pleno, adanya perubahan data yang terjadi, namun petugas PPK mampu mempertanggung jawabkannya.
“Ada data ganda, baik dari kecamatan maupun kabupaten sehingga data TMS itu bertambah dan terdouble, Alhamdulillah sudah diselesaikan," ungkap Rudi Gunawan Minggu (11/8/2024).
Kata dia, penetapan DPS tersebut melihat dari hasil Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) yang telah berjalan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.
“Kalau untuk prosesnya, di tanggal 1-3 Agustus melakukan rekap ditingkat PPS hasil dari Pantarlih. Kemudian tanggal 5-7 Agustus rekap untuk tingkat PPK. Sementara itu di tanggal 9, 10, 11 Agustus untuk tingkat Kabupaten dan ini hasil rekap tingkat Kabupaten selesai," jelasnya.
Dari data KPU Kukar, Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler non lokus berjumlah 1.441 TPS, kemudian untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilih laki-laki sebanyak 286.947 dan pemilih perempuan 264.872.
“Jadi total DPS dari hasil pleno di Kabupaten berjumlah 551.819. Ini hasil diluar Lokasi Khusus (Loksus)," pungkasnya. (adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Advertorial

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil dari rekapitulasi 20 kecamatan se-Kukar untuk pemilihan kepala daerah periode selanjutnya.
Kegiatan ini dihadiri Bawaslu Kukar dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 20 kecamatan yang ada di Kukar.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan, rapat pleno terbuka tersebut untuk melakukan rekapitulasi penetapan DPS pilkada tahun 2024 tingkat kabupaten.
Ia mengungkapkan, selama proses rapat pleno, adanya perubahan data yang terjadi, namun petugas PPK mampu mempertanggung jawabkannya.
“Ada data ganda, baik dari kecamatan maupun kabupaten sehingga data TMS itu bertambah dan terdouble, Alhamdulillah sudah diselesaikan," ungkap Rudi Gunawan Minggu (11/8/2024).
Kata dia, penetapan DPS tersebut melihat dari hasil Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) yang telah berjalan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.
“Kalau untuk prosesnya, di tanggal 1-3 Agustus melakukan rekap ditingkat PPS hasil dari Pantarlih. Kemudian tanggal 5-7 Agustus rekap untuk tingkat PPK. Sementara itu di tanggal 9, 10, 11 Agustus untuk tingkat Kabupaten dan ini hasil rekap tingkat Kabupaten selesai," jelasnya.
Dari data KPU Kukar, Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler non lokus berjumlah 1.441 TPS, kemudian untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilih laki-laki sebanyak 286.947 dan pemilih perempuan 264.872.
“Jadi total DPS dari hasil pleno di Kabupaten berjumlah 551.819. Ini hasil diluar Lokasi Khusus (Loksus)," pungkasnya. (adv)
(Sf/Rs)