Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Advertorial
Komisioner Bidang Hukum KOP Kukar, Wiwin. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar berjalan sesuai aturan.
Kini, proses pemilihan memasuki tahap penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan paslon Awang Yakub Lutman-Ahmad Zais dan Jendral Dendi Suryadi-Alif Turiadi kepada Edi Damansyah-Rendi Solihin.
Komisioner Bidang Hukum KPU Kukar, Wiwin mengatakan tahapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan pemilu.
“Keputusan mengenai pemenang Pilkada Kukar terpilih bergantung pada proses di MK. Kalau pengajuan tidak diregistrasi, kami dapat segera melanjutkan ke tahap penetapan pemenang,” kata Wiwin Selasa (7/1/2025).
Kata dia, berdasarkan peraturan presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan serentak pada 10 Februari 2025 jika tidak ada pengajuan sengketa.
Namun, jika terdapat sengketa yang diregistrasi oleh MK, maka pelantikan akan dilakukan pada bulan April atau Juni 2025 setelah putusan MK ditetapkan.
Kini, KPU Kukar tengah menunggu kepastian MK mengenai registrasi perkara sengketa yang dijadwalkan berlangsung pada 8-16 Januari 2025. Ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan adil.
“Kami sudah siapkan langkah-langkah sesuai prosedur hukum untuk memastikan setiap tahapan berjalan lancar,” ungkapnya. Tahapan penyelesaian sengketa ini menunjukkan komitmen KPU Kukar untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
Dengan mendukung proses penyelesaian di MK, KPU Kukar berharap setiap langkah yang diambil dapat memperkuat legitimasi Bupati dan Wakil Bupati terpilih di mata masyarakat.
KPU Kukar mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan mendukung terciptanya suasana kondusif selama proses berlangsung.
Keberhasilan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang berkomitmen terhadap nilai-nilai demokrasi. (Adv)
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Advertorial
Komisioner Bidang Hukum KOP Kukar, Wiwin. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar berjalan sesuai aturan.
Kini, proses pemilihan memasuki tahap penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan paslon Awang Yakub Lutman-Ahmad Zais dan Jendral Dendi Suryadi-Alif Turiadi kepada Edi Damansyah-Rendi Solihin.
Komisioner Bidang Hukum KPU Kukar, Wiwin mengatakan tahapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan pemilu.
“Keputusan mengenai pemenang Pilkada Kukar terpilih bergantung pada proses di MK. Kalau pengajuan tidak diregistrasi, kami dapat segera melanjutkan ke tahap penetapan pemenang,” kata Wiwin Selasa (7/1/2025).
Kata dia, berdasarkan peraturan presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan serentak pada 10 Februari 2025 jika tidak ada pengajuan sengketa.
Namun, jika terdapat sengketa yang diregistrasi oleh MK, maka pelantikan akan dilakukan pada bulan April atau Juni 2025 setelah putusan MK ditetapkan.
Kini, KPU Kukar tengah menunggu kepastian MK mengenai registrasi perkara sengketa yang dijadwalkan berlangsung pada 8-16 Januari 2025. Ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan adil.
“Kami sudah siapkan langkah-langkah sesuai prosedur hukum untuk memastikan setiap tahapan berjalan lancar,” ungkapnya. Tahapan penyelesaian sengketa ini menunjukkan komitmen KPU Kukar untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
Dengan mendukung proses penyelesaian di MK, KPU Kukar berharap setiap langkah yang diambil dapat memperkuat legitimasi Bupati dan Wakil Bupati terpilih di mata masyarakat.
KPU Kukar mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan mendukung terciptanya suasana kondusif selama proses berlangsung.
Keberhasilan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang berkomitmen terhadap nilai-nilai demokrasi. (Adv)
(Sf/By)