Advertorial

    KPU Kukar Ingatkan Paslon Pilkada Tertib Gunakan Dana Kampanye

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    12 Oktober 2024 pukul 17:53 WITA

    Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, Muhammad Rahman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan kepada tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar agar tertib dalam penggunaan dana kampanye. 

    Batas maksimal pengeluaran dana kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditetapkan sebesar Rp44,95 miliar.

    Komisioner KPU Kukar, Muhammad Rahman mengatakan dana kampanye harus digunakan sesuai aturan, termasuk untuk pertemuan terbatas, pembuatan dan penyebaran bahan kampanye, penggunaan alat peraga kampanye (algaka), serta biaya jasa manajemen kampanye.

    "Kami terus mengingatkan paslon agar patuh terkait laporan dana kampanye. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye masih menunggu dan kami akan memantau melalui aplikasi Sikadeka," kata Rahman Sabtu (12/10/2024).

    Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, terdapat tiga sumber utama penerimaan dana kampanye yang sah, yaitu harta kekayaan pribadi paslon, sumbangan perseorangan, dan sumbangan badan hukum swasta.

    Dana kampanye dari perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp750 juta. "Batasan ini penting untuk mencegah monopoli dana kampanye oleh pihak tertentu," ungkapnya.

    Kata Rahman, ada tahap pelaporan dana kampanye yang wajib dilakukan paslon. Pelanggaran dalam pelaporan atau penerimaan dana kampanye dapat berakibat pada sanksi seperti diskualifikasi atau sanksi pidana.

    "Kami akan pantau terus Paslon terkait dengan laporkan dana kampanye secara tertib dan tepat waktu," tutupnya. (adv)

    (Sf/By)

    Advertorial

    KPU Kukar Ingatkan Paslon Pilkada Tertib Gunakan Dana Kampanye

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    12 Oktober 2024 pukul 17:53 WITA

    Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, Muhammad Rahman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan kepada tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar agar tertib dalam penggunaan dana kampanye. 

    Batas maksimal pengeluaran dana kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditetapkan sebesar Rp44,95 miliar.

    Komisioner KPU Kukar, Muhammad Rahman mengatakan dana kampanye harus digunakan sesuai aturan, termasuk untuk pertemuan terbatas, pembuatan dan penyebaran bahan kampanye, penggunaan alat peraga kampanye (algaka), serta biaya jasa manajemen kampanye.

    "Kami terus mengingatkan paslon agar patuh terkait laporan dana kampanye. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye masih menunggu dan kami akan memantau melalui aplikasi Sikadeka," kata Rahman Sabtu (12/10/2024).

    Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, terdapat tiga sumber utama penerimaan dana kampanye yang sah, yaitu harta kekayaan pribadi paslon, sumbangan perseorangan, dan sumbangan badan hukum swasta.

    Dana kampanye dari perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp750 juta. "Batasan ini penting untuk mencegah monopoli dana kampanye oleh pihak tertentu," ungkapnya.

    Kata Rahman, ada tahap pelaporan dana kampanye yang wajib dilakukan paslon. Pelanggaran dalam pelaporan atau penerimaan dana kampanye dapat berakibat pada sanksi seperti diskualifikasi atau sanksi pidana.

    "Kami akan pantau terus Paslon terkait dengan laporkan dana kampanye secara tertib dan tepat waktu," tutupnya. (adv)

    (Sf/By)