Cari disini...
Advertorial
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammmad Rahman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) bakal membuka Pendaftaran calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung partai politik pada 27-29 Agustus 2024.
Pendaftaran ini sendiri dilakukan di kantor KPU Kukar, Jalan Robert Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta bapaslon berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 di antaranya batas usia minimal 30 tahun, bebas narkotika, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah terlibat pidana, serta tidak dicabut hak pilihnya.
“Parpol nanti dapat mendaftarkan bapaslon yang mereka usung jika memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan itu," kata Muhammad Rahman (14/8/2024).
Selain administratif, kata Rahman, syarat lainnya harus diperhatikan, seperti visi dan misi bapaslon harus sesuai Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kukar 2025-2045.
“Persyaratan itu kita berlakukan untuk semua bapaslon, baik yang diusung parpol maupun bapaslon independen,” sebutnya.
Dirinya mengimbau bapaslon yang telah diusung oleh parpol untuk mendaftarkan pencalonannya secara tepat waktu dengan membawa persyaratan secara lengkap. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Advertorial

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammmad Rahman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) bakal membuka Pendaftaran calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung partai politik pada 27-29 Agustus 2024.
Pendaftaran ini sendiri dilakukan di kantor KPU Kukar, Jalan Robert Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta bapaslon berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 di antaranya batas usia minimal 30 tahun, bebas narkotika, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah terlibat pidana, serta tidak dicabut hak pilihnya.
“Parpol nanti dapat mendaftarkan bapaslon yang mereka usung jika memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan itu," kata Muhammad Rahman (14/8/2024).
Selain administratif, kata Rahman, syarat lainnya harus diperhatikan, seperti visi dan misi bapaslon harus sesuai Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kukar 2025-2045.
“Persyaratan itu kita berlakukan untuk semua bapaslon, baik yang diusung parpol maupun bapaslon independen,” sebutnya.
Dirinya mengimbau bapaslon yang telah diusung oleh parpol untuk mendaftarkan pencalonannya secara tepat waktu dengan membawa persyaratan secara lengkap. (Adv)
(Sf/By)