Cari disini...
Advertorial
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah selesai melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan pada dua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Paser pada 2 September 2024 lalu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir mengatakan kedua bapaslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan dari hasil kesimpulan pemeriksaan kesehatan.
“Pada 3 Agustus 2024, kami telah menerima berita acara hasil kesimpulan pemeriksaan kesehatan dari kedua bapaslon dan dinyatakan telah memenuhi syarat,” kata Anas, Kamis (5/9/2024).
Setelah memenuhi syarat, KPU Paser melanjutkan untuk melakukan penelitian administrasi dokumen calon kepada dua bapaslon.
Dari hasil peleno KPU Paser, hasil kesimpulan dari dokumen bapaslon bahwa terdapat dokumen yang perlu diperbaiki, sehingga diminta untuk segera melakukan perbaikan dengan waktu yang diberikan selama tiga hari mulai 6-8 September 2024.
“Ada beberapa dokumen yang harus dilakukan perbaikan dari empat orang (dua bapaslon), artinya mereka masing-masing punya dokumen yang harus dibenahi ,” tuturnya.
Jika dokumen perbaikan tidak dilengkapi, maka bapaslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, untuk sehingga diberikan waktu untuk perbaikan atau dilengkapi.
“Sampai batas akhir harus sudah tuntas berkas perbaikan dari bapaslon,” tandasnya. (adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Advertorial

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah selesai melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan pada dua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Paser pada 2 September 2024 lalu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir mengatakan kedua bapaslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan dari hasil kesimpulan pemeriksaan kesehatan.
“Pada 3 Agustus 2024, kami telah menerima berita acara hasil kesimpulan pemeriksaan kesehatan dari kedua bapaslon dan dinyatakan telah memenuhi syarat,” kata Anas, Kamis (5/9/2024).
Setelah memenuhi syarat, KPU Paser melanjutkan untuk melakukan penelitian administrasi dokumen calon kepada dua bapaslon.
Dari hasil peleno KPU Paser, hasil kesimpulan dari dokumen bapaslon bahwa terdapat dokumen yang perlu diperbaiki, sehingga diminta untuk segera melakukan perbaikan dengan waktu yang diberikan selama tiga hari mulai 6-8 September 2024.
“Ada beberapa dokumen yang harus dilakukan perbaikan dari empat orang (dua bapaslon), artinya mereka masing-masing punya dokumen yang harus dibenahi ,” tuturnya.
Jika dokumen perbaikan tidak dilengkapi, maka bapaslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, untuk sehingga diberikan waktu untuk perbaikan atau dilengkapi.
“Sampai batas akhir harus sudah tuntas berkas perbaikan dari bapaslon,” tandasnya. (adv)
(Sf/By)