Cari disini...
Advertorial
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Sengketa Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memasuki tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025) lalu.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin mengatakan Pilkada Kukar telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, yakni sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 tahun 2024.
"Kita jalankan Pilkada sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Wiwin, Senin (27/1/2025).
Demi kelancaran persidangan, KPU Kukar menggunakan pengacara dalam menangani perkara tersebut. Dengan beranggotakan lima orang, persidangan diharapkan membuahkan hasil yang maksimal.
Sidang awal akan dimulai dengan pembacaan permohonan oleh pihak pemohon, dilanjutkan peninjauan dasar gugatan serta argumen awal dari kedua belah pihak.
Langkah ini menentukan apakah gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Kami siap pertahankan keputusan KPU, namun tetap menghormati mekanisme hukum yang sudah di berlakukan,” ujarnya.
Kata dia, gugatan yang diajukan dua paslon ini menarik perhatian masyarakat Kukar, sebab, menyangkut isu sensitif terkait legitimasi hasil Pilkada.
KPU Kukar juga telah melakukan berbagai macam cara, termasuk melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak terpancing.
"Kami harap masyarakat jangan sampai terpancing politik adu domba. Kita harus dengan keputusan MK," tutupnya. *Adv
(Sf/By)
Cari disini...
Advertorial

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Sengketa Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memasuki tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025) lalu.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin mengatakan Pilkada Kukar telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, yakni sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 tahun 2024.
"Kita jalankan Pilkada sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Wiwin, Senin (27/1/2025).
Demi kelancaran persidangan, KPU Kukar menggunakan pengacara dalam menangani perkara tersebut. Dengan beranggotakan lima orang, persidangan diharapkan membuahkan hasil yang maksimal.
Sidang awal akan dimulai dengan pembacaan permohonan oleh pihak pemohon, dilanjutkan peninjauan dasar gugatan serta argumen awal dari kedua belah pihak.
Langkah ini menentukan apakah gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Kami siap pertahankan keputusan KPU, namun tetap menghormati mekanisme hukum yang sudah di berlakukan,” ujarnya.
Kata dia, gugatan yang diajukan dua paslon ini menarik perhatian masyarakat Kukar, sebab, menyangkut isu sensitif terkait legitimasi hasil Pilkada.
KPU Kukar juga telah melakukan berbagai macam cara, termasuk melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak terpancing.
"Kami harap masyarakat jangan sampai terpancing politik adu domba. Kita harus dengan keputusan MK," tutupnya. *Adv
(Sf/By)