Advertorial

    Kantor Imigrasi Samarinda Gelar Sosialisasi Golden Visa dan Pelaporan Orang Asing (PORSIDA)

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    19 September 2024 pukul 18:34 WITA

    Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Washington Saut Dompak saat diwawancara di Hotel Aston, Kamis (19/9/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kantor Imigrasi Samarinda menyelenggarakan sosialisasi terkait Golden Visa dan Pelaporan Orang Asing (PORSIDA) di Hotel Aston, Kamis (19/9/2024). 

    Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Washington Saut Dompak menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai regulasi baru yang diluncurkan pemerintah, terutama dalam upaya meningkatkan investasi dan memperbaiki sistem pelaporan orang asing di Indonesia.

    Ia menjelaskan bahwa Golden Visa adalah jenis izin tinggal baru yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2024 lalu. 

    "Golden Visa ini diberikan kepada para investor yang ingin menanamkan investasi mereka, baik dalam bentuk uang maupun properti di Indonesia. Hal ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan perekonomian negara kita," ujar Washington Saat diwawancara di tempat kegiatan. 

    Lebih lanjut, ia juga memperkenalkan sistem Pelaporan Orang Asing (PORSIDA), yang merupakan kewajiban bagi penjamin orang asing untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas mereka di Indonesia. 

    "Selama ini, pelaporan masih dilakukan secara manual dengan menggunakan dokumen fisik dan perusahaan harus datang langsung ke kantor. Kini, kami telah menerapkan sistem pelaporan secara online, sehingga prosesnya lebih efisien dan bebas kertas," tambahnya.

    Dalam acara sosialisasi ini, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan dan sektor perbankan. Washington menekankan pentingnya keterlibatan perbankan, karena mereka berperan dalam penyimpanan dana investasi dan memberikan notifikasi kepada investor asing terkait status investasi mereka. 

    "Bank-bank yang telah ditunjuk oleh Kemenkumham dan Imigrasi akan berperan penting dalam sistem ini," jelasnya.

    Sosialisasi Golden Visa ini sebenarnya telah dimulai sejak awal Juli di berbagai kantor imigrasi di Indonesia, namun baru diadakan di Samarinda pada hari ini. 

    "Kebetulan narasumber kami sebelumnya harus melakukan sosialisasi di tempat lain, sehingga kami baru mendapatkan kesempatan hari ini," kata Washington.

    Washington juga menyoroti pentingnya sosialisasi ini menjelang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, yang diprediksi akan meningkatkan arus masuk warga negara asing ke daerah tersebut. 

    "Kami ingin agar semua pihak memahami aturan dan mekanismenya sejak dini, terutama dengan banyaknya orang asing yang kemungkinan besar akan datang ke Kalimantan Timur," ungkapnya.

    Salah satu keunggulan Golden Visa adalah izin tinggal yang diberikan hingga 10 tahun, dengan syarat adanya jaminan berupa uang atau aset. Selain itu, investor asing yang memiliki Golden Visa juga dapat membawa serta keluarganya untuk tinggal di Indonesia. 

    "Dulu, penjamin harus Warga Negara Indonesia (WNI), tapi sekarang orang asing juga bisa menjaminkan keluarganya untuk tinggal di Indonesia," tambahnya. 

    Mengenai persyaratan investasi, Washington menyebutkan bahwa investasi paling rendah yang diperlukan untuk memperoleh Golden Visa adalah sekitar Rp2 miliar, baik dalam bentuk uang maupun properti. 

    Proses pengurusan Golden Visa sendiri tidak berbeda dengan pengurusan visa lainnya, dan semua layanan visa kini dilakukan secara online melalui situs online imigrasi.go.id.

    "Dengan adanya kemudahan ini, kami berharap lebih banyak investor besar yang tertarik menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga masyarakat Indonesia juga dapat menikmati manfaat dari investasi tersebut," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Advertorial

    Kantor Imigrasi Samarinda Gelar Sosialisasi Golden Visa dan Pelaporan Orang Asing (PORSIDA)

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    19 September 2024 pukul 18:34 WITA

    Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Washington Saut Dompak saat diwawancara di Hotel Aston, Kamis (19/9/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kantor Imigrasi Samarinda menyelenggarakan sosialisasi terkait Golden Visa dan Pelaporan Orang Asing (PORSIDA) di Hotel Aston, Kamis (19/9/2024). 

    Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Washington Saut Dompak menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai regulasi baru yang diluncurkan pemerintah, terutama dalam upaya meningkatkan investasi dan memperbaiki sistem pelaporan orang asing di Indonesia.

    Ia menjelaskan bahwa Golden Visa adalah jenis izin tinggal baru yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2024 lalu. 

    "Golden Visa ini diberikan kepada para investor yang ingin menanamkan investasi mereka, baik dalam bentuk uang maupun properti di Indonesia. Hal ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan perekonomian negara kita," ujar Washington Saat diwawancara di tempat kegiatan. 

    Lebih lanjut, ia juga memperkenalkan sistem Pelaporan Orang Asing (PORSIDA), yang merupakan kewajiban bagi penjamin orang asing untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas mereka di Indonesia. 

    "Selama ini, pelaporan masih dilakukan secara manual dengan menggunakan dokumen fisik dan perusahaan harus datang langsung ke kantor. Kini, kami telah menerapkan sistem pelaporan secara online, sehingga prosesnya lebih efisien dan bebas kertas," tambahnya.

    Dalam acara sosialisasi ini, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan dan sektor perbankan. Washington menekankan pentingnya keterlibatan perbankan, karena mereka berperan dalam penyimpanan dana investasi dan memberikan notifikasi kepada investor asing terkait status investasi mereka. 

    "Bank-bank yang telah ditunjuk oleh Kemenkumham dan Imigrasi akan berperan penting dalam sistem ini," jelasnya.

    Sosialisasi Golden Visa ini sebenarnya telah dimulai sejak awal Juli di berbagai kantor imigrasi di Indonesia, namun baru diadakan di Samarinda pada hari ini. 

    "Kebetulan narasumber kami sebelumnya harus melakukan sosialisasi di tempat lain, sehingga kami baru mendapatkan kesempatan hari ini," kata Washington.

    Washington juga menyoroti pentingnya sosialisasi ini menjelang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, yang diprediksi akan meningkatkan arus masuk warga negara asing ke daerah tersebut. 

    "Kami ingin agar semua pihak memahami aturan dan mekanismenya sejak dini, terutama dengan banyaknya orang asing yang kemungkinan besar akan datang ke Kalimantan Timur," ungkapnya.

    Salah satu keunggulan Golden Visa adalah izin tinggal yang diberikan hingga 10 tahun, dengan syarat adanya jaminan berupa uang atau aset. Selain itu, investor asing yang memiliki Golden Visa juga dapat membawa serta keluarganya untuk tinggal di Indonesia. 

    "Dulu, penjamin harus Warga Negara Indonesia (WNI), tapi sekarang orang asing juga bisa menjaminkan keluarganya untuk tinggal di Indonesia," tambahnya. 

    Mengenai persyaratan investasi, Washington menyebutkan bahwa investasi paling rendah yang diperlukan untuk memperoleh Golden Visa adalah sekitar Rp2 miliar, baik dalam bentuk uang maupun properti. 

    Proses pengurusan Golden Visa sendiri tidak berbeda dengan pengurusan visa lainnya, dan semua layanan visa kini dilakukan secara online melalui situs online imigrasi.go.id.

    "Dengan adanya kemudahan ini, kami berharap lebih banyak investor besar yang tertarik menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga masyarakat Indonesia juga dapat menikmati manfaat dari investasi tersebut," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)