Cari disini...
Advertorial
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Foto: Dok. Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menyebut tahapan kampanye menjadi momen paling rawan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan
Bawaslu mencatat, selama masa kampanye ini terdapat 43 perkara pelanggaran terjadi pada fase ini, dengan berbagai jenis pelanggaran mulai dari netralitas ASN hingga kampanye di luar jadwal.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menyebutkan bahwa Balikpapan menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yaitu 11 perkara. Kemudian disusul oleh Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan 10 perkara. Sementara itu, pada tingkat provinsi, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim tercatat 6 kasus pelanggaran.
“Kampanye selalu menjadi tahapan yang kompleks karena melibatkan berbagai dinamika politik dan aktor,” ungkap Hari.
Salah satu tren pelanggaran yang menjadi perhatian adalah netralitas ASN. Menurut Hari, ASN yang seharusnya netral justru sering terlibat dalam mendukung paslon tertentu.
“Pejabat wilayah seperti lurah atau camat memiliki peran strategis, sehingga rentan dimanfaatkan untuk memenangkan kandidat,” jelasnya.
Selain itu, ada kasus pelanggaran yang melibatkan tindakan penghalangan kampanye. Sebagai contoh, satu perkara di Balikpapan telah dilimpahkan ke kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tidak semua perkara berlanjut ke penyidikan. Kami menilai berdasarkan syarat objektif dan subjektif, seperti dugaan politik uang yang tidak melibatkan pelaksana kampanye,” tambahnya.
Bawaslu Kaltim berharap, dengan adanya penanganan perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lebih baik. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Advertorial

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Foto: Dok. Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menyebut tahapan kampanye menjadi momen paling rawan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan
Bawaslu mencatat, selama masa kampanye ini terdapat 43 perkara pelanggaran terjadi pada fase ini, dengan berbagai jenis pelanggaran mulai dari netralitas ASN hingga kampanye di luar jadwal.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menyebutkan bahwa Balikpapan menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yaitu 11 perkara. Kemudian disusul oleh Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan 10 perkara. Sementara itu, pada tingkat provinsi, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim tercatat 6 kasus pelanggaran.
“Kampanye selalu menjadi tahapan yang kompleks karena melibatkan berbagai dinamika politik dan aktor,” ungkap Hari.
Salah satu tren pelanggaran yang menjadi perhatian adalah netralitas ASN. Menurut Hari, ASN yang seharusnya netral justru sering terlibat dalam mendukung paslon tertentu.
“Pejabat wilayah seperti lurah atau camat memiliki peran strategis, sehingga rentan dimanfaatkan untuk memenangkan kandidat,” jelasnya.
Selain itu, ada kasus pelanggaran yang melibatkan tindakan penghalangan kampanye. Sebagai contoh, satu perkara di Balikpapan telah dilimpahkan ke kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tidak semua perkara berlanjut ke penyidikan. Kami menilai berdasarkan syarat objektif dan subjektif, seperti dugaan politik uang yang tidak melibatkan pelaksana kampanye,” tambahnya.
Bawaslu Kaltim berharap, dengan adanya penanganan perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lebih baik. (Adv)
(Sf/Rs)