Cari disini...
Advertorial
Ini yang Harus Diperhatikan Paslon agar Tak Langgar Aturan Kampanye
Samarinda - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Daini Rahmat menyebut bahwa pelanggaran dalam kampanye tidak melulu soal materi atau bahan kampanye yang digunakan, tapi metode kampanye juga memiliki potensi kerawanan untuk dilanggar.
Berdasarkan peraturan pelaksanaan kampanye dilaksanakan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Dalam 60 Hari masa kampanye secara serentak ini memiliki potensi kerawanan pelanggaran tidak hanya menyangkut materi kampanye, tetapi juga rawan pelanggaran pada metode kampanye,” ungkap Daini.
Ia menyebut ketentuan metode kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Di antaranya mengatur tentang pertemuan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (algaka).
Daini membeberkan, pertemuan terbatas maksimal dilakukan sebanyak 150 kali untuk 10 Kabupaten/Kota dengan jumlah peserta maksimal sebanyak 2 ribu orang. Sedangkan untuk pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan sebanyak 300 kali untuk 10 Kabupaten/Kota dengan jumlah peserta sebanyak seribu orang.
“Untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon hanya difasilitasi oleh KPU Provinsi Kaltim maksimal sebanyak 3 kali,”jelasnya.
Kemudian untuk distribusi bahan kampanye kepada masyarakat secara kumulatif maksimal dicetak atau difasilitasi oleh KPU sebanyak 2.821.202, sehingga setiap pasangan calon (Paslon) menerima cetakan dari KPU sebanyak 1.410.601. Selain itu, setiap paslon diperbolehkan mencetak bahan kampanye hingga 100% dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU.
Kemudian diatur juga jumlah pemasangan algaka dalam setiap wilayah. Seperti pemasangan reklame elektronik/videotron paling banyak 10 buah setiap paslon di tiap kabupaten/kota. Lalu untuk papan reklame (billboard) dan baliho, paling banyak 15 buah bagi tiap paslon di masing-masing kabupaten/kota;
Spanduk, paling banyak 6 buah setiap paslon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan. Sedangkan untuk umbul-umbul, paling banyak 60 buah setiap paslon untuk setiap kecamatan.
“Jika terdapat pemberian hadiah pada pelaksanaan kampanye kegiatan lain maka harus dalam bentuk kegiatan perlombaan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan agar dalam memasang algaka tidak di temapt-tempat yang dilarang. Tempat-tempat itu meliputi tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
“Jika ada yang melanggar pemasangan algaka maka akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan, kita berkoordinasi juga dengan pengawas yang ada di tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan dan kelurahan,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Advertorial

Ini yang Harus Diperhatikan Paslon agar Tak Langgar Aturan Kampanye
Samarinda - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Daini Rahmat menyebut bahwa pelanggaran dalam kampanye tidak melulu soal materi atau bahan kampanye yang digunakan, tapi metode kampanye juga memiliki potensi kerawanan untuk dilanggar.
Berdasarkan peraturan pelaksanaan kampanye dilaksanakan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Dalam 60 Hari masa kampanye secara serentak ini memiliki potensi kerawanan pelanggaran tidak hanya menyangkut materi kampanye, tetapi juga rawan pelanggaran pada metode kampanye,” ungkap Daini.
Ia menyebut ketentuan metode kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Di antaranya mengatur tentang pertemuan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (algaka).
Daini membeberkan, pertemuan terbatas maksimal dilakukan sebanyak 150 kali untuk 10 Kabupaten/Kota dengan jumlah peserta maksimal sebanyak 2 ribu orang. Sedangkan untuk pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan sebanyak 300 kali untuk 10 Kabupaten/Kota dengan jumlah peserta sebanyak seribu orang.
“Untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon hanya difasilitasi oleh KPU Provinsi Kaltim maksimal sebanyak 3 kali,”jelasnya.
Kemudian untuk distribusi bahan kampanye kepada masyarakat secara kumulatif maksimal dicetak atau difasilitasi oleh KPU sebanyak 2.821.202, sehingga setiap pasangan calon (Paslon) menerima cetakan dari KPU sebanyak 1.410.601. Selain itu, setiap paslon diperbolehkan mencetak bahan kampanye hingga 100% dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU.
Kemudian diatur juga jumlah pemasangan algaka dalam setiap wilayah. Seperti pemasangan reklame elektronik/videotron paling banyak 10 buah setiap paslon di tiap kabupaten/kota. Lalu untuk papan reklame (billboard) dan baliho, paling banyak 15 buah bagi tiap paslon di masing-masing kabupaten/kota;
Spanduk, paling banyak 6 buah setiap paslon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan. Sedangkan untuk umbul-umbul, paling banyak 60 buah setiap paslon untuk setiap kecamatan.
“Jika terdapat pemberian hadiah pada pelaksanaan kampanye kegiatan lain maka harus dalam bentuk kegiatan perlombaan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan agar dalam memasang algaka tidak di temapt-tempat yang dilarang. Tempat-tempat itu meliputi tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
“Jika ada yang melanggar pemasangan algaka maka akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan, kita berkoordinasi juga dengan pengawas yang ada di tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan dan kelurahan,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)