Cari disini...
Advertorial
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung dalam rapat pleno terbuka DPT tingkat provinsi di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu (21/9/2024).(Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltiim) menyampaikan hasil pengawasan pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah Kabupaten/Kota se-Kaltim. Hasil pengawasan ini disampaikan dalam Pra Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Kaltim yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu (21/9/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, mengungkapkan beberapa temuan yang menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Temuan ini mencakup pengurangan jumlah pemilih aktif di beberapa kecamatan, penurunan jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta adanya pengurangan jumlah pemilih baru.
"Ini menjadi bagian dari uji kebenaran terhadap proses pemutakhiran data pemilih di setiap tingkatan," ujar Galeh saat memaparkan hasil pengawasan.
Salah satu temuan mencolok terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), di mana terjadi selisih data pemilih. “Di 17 kecamatan, tercatat pengurangan sebanyak 919 pemilih, sedangkan di satu kecamatan justru terjadi penambahan 728 pemilih yang diduga berasal dari TPS khusus,” ungkapnya.
Namun, berdasarkan Berita Acara (BA) TPS khusus, jumlah pemilih yang seharusnya terdaftar adalah 781 orang, sehingga terdapat selisih 53 pemilih yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Selain itu, Galeh juga menyoroti bahwa di dua kecamatan lainnya, tidak ada perubahan data pemilih alias nol, yang menunjukkan bahwa pemutakhiran data di wilayah tersebut memerlukan pengecekan lebih rinci.
Menanggapi adanya temuna-temuan itu sekaligus sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, Galeh mengimbau kepada seluruh warga untuk aktif memberikan masukan dan mengawasi pengumuman DPS, yang dimulai dari 18 hingga 27 Agustus 2024.
Ia juga meminta agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa dan kelurahan memastikan bahwa DPS diumumkan di lokasi-lokasi strategis dan mudah diakses oleh masyarakat, seperti papan pengumuman. Kemudian pengumuman DPS juga harus memperhatikan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas, agar mereka dapat mengakses informasi terkait hak pilihnya dengan mudah.
"Masyarakat bisa memberikan masukan jika ada pemilih yang belum terdaftar, data yang tidak akurat, atau pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih tercantum dalam DPS," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Advertorial

Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung dalam rapat pleno terbuka DPT tingkat provinsi di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu (21/9/2024).(Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltiim) menyampaikan hasil pengawasan pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah Kabupaten/Kota se-Kaltim. Hasil pengawasan ini disampaikan dalam Pra Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Kaltim yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu (21/9/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, mengungkapkan beberapa temuan yang menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Temuan ini mencakup pengurangan jumlah pemilih aktif di beberapa kecamatan, penurunan jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta adanya pengurangan jumlah pemilih baru.
"Ini menjadi bagian dari uji kebenaran terhadap proses pemutakhiran data pemilih di setiap tingkatan," ujar Galeh saat memaparkan hasil pengawasan.
Salah satu temuan mencolok terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), di mana terjadi selisih data pemilih. “Di 17 kecamatan, tercatat pengurangan sebanyak 919 pemilih, sedangkan di satu kecamatan justru terjadi penambahan 728 pemilih yang diduga berasal dari TPS khusus,” ungkapnya.
Namun, berdasarkan Berita Acara (BA) TPS khusus, jumlah pemilih yang seharusnya terdaftar adalah 781 orang, sehingga terdapat selisih 53 pemilih yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Selain itu, Galeh juga menyoroti bahwa di dua kecamatan lainnya, tidak ada perubahan data pemilih alias nol, yang menunjukkan bahwa pemutakhiran data di wilayah tersebut memerlukan pengecekan lebih rinci.
Menanggapi adanya temuna-temuan itu sekaligus sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, Galeh mengimbau kepada seluruh warga untuk aktif memberikan masukan dan mengawasi pengumuman DPS, yang dimulai dari 18 hingga 27 Agustus 2024.
Ia juga meminta agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa dan kelurahan memastikan bahwa DPS diumumkan di lokasi-lokasi strategis dan mudah diakses oleh masyarakat, seperti papan pengumuman. Kemudian pengumuman DPS juga harus memperhatikan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas, agar mereka dapat mengakses informasi terkait hak pilihnya dengan mudah.
"Masyarakat bisa memberikan masukan jika ada pemilih yang belum terdaftar, data yang tidak akurat, atau pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih tercantum dalam DPS," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)