Advertorial

    Imigrasi Samarinda Deportasi WNA Asal Malaysia

    02 Agustus 2024 pukul 19:52 WITA

    Imigrasi Samarinda deportasi dan tangkal WNA asal Malaysia AFI akibat overstay selama satu tahun. (Dok. Imigrasi Samarinda)

    Samarinda - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda deportasi warga negara asing (WNA) akibat lakukan pelanggaran administrasi Keimigrasian, Jumat (26/7/2024).

    Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Gancar Febryantama menerangkan, WNA yang dilakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi yakni berinisial AFI yang berasal dari Malaysia.

    Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019, WNA yang tinggal di Indonesia melewati masa berlaku izin tinggalnya hingga paling lama 30 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. 

    Sementara, bagi WNA yang sudah overstay lebih dari 60 hari akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Ketentuan mengenai sanksi overstay tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

    “Yang bersangkutan overstay selama satu tahun sehingga harus dilakukan pemulangan atau deportasi dan sekaligus penangkalan,” ungkap Gancar.

    Pemulangan WNA tersebut dilakukan melalui Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda untuk dilakukan check-in maskapai menuju Bandara Soekarno Hatta Internasional. 

    Petugas pelaksana pendeportasian yakni Kevin Yudhistira Sugianto, Hardian Adhityo, Dea Alphard Valerie. “Tepat pukul 16.15 WIB petugas Imigrasi beserta WNA mendatangi office Terminal 2 Imigrasi Soekarno Hatta untuk menyelesaikan administrasi pendeportasian. 35 menit kemudian mereka menyerahkan kepada pihak Air Asia untuk lanjutkan proses pendeportasian,” tukasnya.

    (Adv)

    Advertorial

    Imigrasi Samarinda Deportasi WNA Asal Malaysia

    02 Agustus 2024 pukul 19:52 WITA

    Imigrasi Samarinda deportasi dan tangkal WNA asal Malaysia AFI akibat overstay selama satu tahun. (Dok. Imigrasi Samarinda)

    Samarinda - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda deportasi warga negara asing (WNA) akibat lakukan pelanggaran administrasi Keimigrasian, Jumat (26/7/2024).

    Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Gancar Febryantama menerangkan, WNA yang dilakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi yakni berinisial AFI yang berasal dari Malaysia.

    Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019, WNA yang tinggal di Indonesia melewati masa berlaku izin tinggalnya hingga paling lama 30 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. 

    Sementara, bagi WNA yang sudah overstay lebih dari 60 hari akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Ketentuan mengenai sanksi overstay tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

    “Yang bersangkutan overstay selama satu tahun sehingga harus dilakukan pemulangan atau deportasi dan sekaligus penangkalan,” ungkap Gancar.

    Pemulangan WNA tersebut dilakukan melalui Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda untuk dilakukan check-in maskapai menuju Bandara Soekarno Hatta Internasional. 

    Petugas pelaksana pendeportasian yakni Kevin Yudhistira Sugianto, Hardian Adhityo, Dea Alphard Valerie. “Tepat pukul 16.15 WIB petugas Imigrasi beserta WNA mendatangi office Terminal 2 Imigrasi Soekarno Hatta untuk menyelesaikan administrasi pendeportasian. 35 menit kemudian mereka menyerahkan kepada pihak Air Asia untuk lanjutkan proses pendeportasian,” tukasnya.

    (Adv)