Advertorial

    Hindari Hoaks, Bawaslu Kaltim Ingatkan Quick Count Bukan Hasil Resmi Pilkada

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    28 November 2024 pukul 11:45 WITA

    Ilustrasi quick count. (Foto: Instagram Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap hasil hitung cepat atau quick count sebagai hasil resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menegaskan bahwa hasil resmi Pilkada Serentak 2024 hanya akan diumumkan berdasarkan penghitungan suara berjenjang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  

    “Hitung cepat sering kali digunakan untuk memberikan gambaran awal, tetapi itu bukan hasil resmi. Hasil resmi didasarkan pada penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan sesuai aturan,” jelas Hari.  

    Ia menjelaskan, proses penghitungan suara yang resmi dalam Pilkada terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, penghitungan suara langsung di masing-masing TPS setelah pemungutan suara selesai.  

    Kemudian rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan, dilanjutkan dengan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten/kota hinga ke tingkat provinsi. Setelah itu baru penetapan hasil penghitungan oleh KPU kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. 

    Sedangkan untuk penilihan gubernur dan wakil gubernur akan ada hasil setelah berada di tingkat KPU Provinsi Kaltim. 

    "Setelah rekapitulasi selesai, hasil akhir akan ditetapkan secara resmi oleh KPU kabupaten/kota juga provinsi," ungkapnya.

    Hari juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang menyesatkan atau hoaks terkait hasil Pilkada. 

    “Kami meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh klaim yang menyebut hasil quick count sebagai hasil resmi. Selalu rujuk informasi resmi dari penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu,” tambahnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Advertorial

    Hindari Hoaks, Bawaslu Kaltim Ingatkan Quick Count Bukan Hasil Resmi Pilkada

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    28 November 2024 pukul 11:45 WITA

    Ilustrasi quick count. (Foto: Instagram Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap hasil hitung cepat atau quick count sebagai hasil resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menegaskan bahwa hasil resmi Pilkada Serentak 2024 hanya akan diumumkan berdasarkan penghitungan suara berjenjang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  

    “Hitung cepat sering kali digunakan untuk memberikan gambaran awal, tetapi itu bukan hasil resmi. Hasil resmi didasarkan pada penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan sesuai aturan,” jelas Hari.  

    Ia menjelaskan, proses penghitungan suara yang resmi dalam Pilkada terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, penghitungan suara langsung di masing-masing TPS setelah pemungutan suara selesai.  

    Kemudian rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan, dilanjutkan dengan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten/kota hinga ke tingkat provinsi. Setelah itu baru penetapan hasil penghitungan oleh KPU kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. 

    Sedangkan untuk penilihan gubernur dan wakil gubernur akan ada hasil setelah berada di tingkat KPU Provinsi Kaltim. 

    "Setelah rekapitulasi selesai, hasil akhir akan ditetapkan secara resmi oleh KPU kabupaten/kota juga provinsi," ungkapnya.

    Hari juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang menyesatkan atau hoaks terkait hasil Pilkada. 

    “Kami meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh klaim yang menyebut hasil quick count sebagai hasil resmi. Selalu rujuk informasi resmi dari penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu,” tambahnya. (Adv)

    (Sf/Rs)