Cari disini...
Advertorial
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kukar, Muhammad Rahman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi tiga pasangan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kukar, Kukar Muhammad Rahman mengatakan hasil penelitian yang diserahkan oleh ketiga bapaslon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penelitian dilakukan sebagaimana yang terdapat pada Pasal 118 dan Pasal 119 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Tiga bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah pasangan Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais, Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Dendi Suryadi-Alif Truriadi.
“Sesuai hasil penelitian, tiga pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat,” kata Muhammad Rahman, Senin (16/9/2024).
Kata Rahman, pengumuman tersebut menjadi tahap penting dalam rangkaian pencalonan kepala daerah. Pihaknya memastikan setiap bapaslon telah melengkapi berkas yang sesuai dengan aturan KPU.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar pada masa tanggapan masyarakat pada 15-18 September 2024, dengan menggunakan formulir model Tanggapan Masyarakat KWK.
“Nanti masyarakat bisa memberi masukan atau tanggapannya ke bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar untuk Pilkada 2024,” sebutnya.
Sementara itu, tata cara penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat dapat di akses melalui pranala/link : https://bit.ly/HasilPenelitianAdmCabupCawabupKukar2024.
Kemudian, Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat ini dapat diakses melalui pranala/linkhttps://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan menggunakan formulir Tanggapan Masyarakat KWK.
“Kita buka pelayanan tata cara penyampaian masukan atau tanggapan masyarakat di Kantor KPU Kukar di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Tenggarong. Alamat email: [email protected]," pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Advertorial

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kukar, Muhammad Rahman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi tiga pasangan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kukar, Kukar Muhammad Rahman mengatakan hasil penelitian yang diserahkan oleh ketiga bapaslon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penelitian dilakukan sebagaimana yang terdapat pada Pasal 118 dan Pasal 119 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Tiga bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah pasangan Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais, Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Dendi Suryadi-Alif Truriadi.
“Sesuai hasil penelitian, tiga pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat,” kata Muhammad Rahman, Senin (16/9/2024).
Kata Rahman, pengumuman tersebut menjadi tahap penting dalam rangkaian pencalonan kepala daerah. Pihaknya memastikan setiap bapaslon telah melengkapi berkas yang sesuai dengan aturan KPU.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar pada masa tanggapan masyarakat pada 15-18 September 2024, dengan menggunakan formulir model Tanggapan Masyarakat KWK.
“Nanti masyarakat bisa memberi masukan atau tanggapannya ke bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar untuk Pilkada 2024,” sebutnya.
Sementara itu, tata cara penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat dapat di akses melalui pranala/link : https://bit.ly/HasilPenelitianAdmCabupCawabupKukar2024.
Kemudian, Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat ini dapat diakses melalui pranala/linkhttps://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan menggunakan formulir Tanggapan Masyarakat KWK.
“Kita buka pelayanan tata cara penyampaian masukan atau tanggapan masyarakat di Kantor KPU Kukar di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Tenggarong. Alamat email: [email protected]," pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)