Cari disini...
Advertorial
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kukar, Wiwin. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah melaksanakan penelitian dokumen administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada 4 September 2024 lalu.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin mengatakan penelitian dokumen administrasi ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 maupun petunjuk teknis (Juknis) KPT 1229.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen administrasi oleh KPU Kukar, dokumen ketiga Bapaslon Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Untuk melengkapi persyaratan tersebut, ketiga bapaslon diperkenankan untuk melakukan perbaikan persyaratan pada 6-8 september 2024 mendatang.
KPU Kukar juga telah menyampaikan kepada partai politik maupun calon perseorangan melalui LO masing-masing berkenaan dengan status administrasi calon yang perlu diperbaiki melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Kami sudah umumkan sebagai pemberitahuan perbaikan persyaratan calon itu," kata, Wiwin Jumat (6/9/2024).
Tapi KPU Kukar belum bisa memberikan kesimpulan terkait dengan administrasi calon.
Sebab, masih ada proses perbaikan persyaratan bapaslon. Setelah dilakukan perbaikan, maka KPU memiliki tugas untuk meneliti kembali berkas perbaikan dokumen adminstrasi sampai 14 September 2024. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Advertorial

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kukar, Wiwin. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah melaksanakan penelitian dokumen administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada 4 September 2024 lalu.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin mengatakan penelitian dokumen administrasi ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 maupun petunjuk teknis (Juknis) KPT 1229.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen administrasi oleh KPU Kukar, dokumen ketiga Bapaslon Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Untuk melengkapi persyaratan tersebut, ketiga bapaslon diperkenankan untuk melakukan perbaikan persyaratan pada 6-8 september 2024 mendatang.
KPU Kukar juga telah menyampaikan kepada partai politik maupun calon perseorangan melalui LO masing-masing berkenaan dengan status administrasi calon yang perlu diperbaiki melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Kami sudah umumkan sebagai pemberitahuan perbaikan persyaratan calon itu," kata, Wiwin Jumat (6/9/2024).
Tapi KPU Kukar belum bisa memberikan kesimpulan terkait dengan administrasi calon.
Sebab, masih ada proses perbaikan persyaratan bapaslon. Setelah dilakukan perbaikan, maka KPU memiliki tugas untuk meneliti kembali berkas perbaikan dokumen adminstrasi sampai 14 September 2024. (Adv)
(Sf/By)