Cari disini...
Advertorial
Kegiatan Sosperda H. Fadly Imawan di Desa Sebakung Taka (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Fadly Imawan, S.P., M.P menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-7 di Aula BPD Desa Sebakung Taka, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Sabtu (26/7/2025).
Kehadirannya di Desa Sebakung Taka untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Ia menjelaskan anggota dewan terpilih memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan sosperda guna membuka pemahaman masyarakat terhadap aturan yang ada di wilayah mereka.
"Perda 4/2022 ini kami nilai sangat perlu untuk disosialisasikan agar masyarakat mengetahui bahaya dari penyalahgunaan narkotika,” kata Fadly, Sabtu (26/7/2025).
Ia menyebut kalangan anak muda sebagai generasi penerus perlu dijaga dari bahaya penyalahgunaan narkotika karena bisa menghancurkan mental.
"Anak muda sebagai generasi penerus harus dijaga dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Sementara Dosen Universitas Muhamadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Tanah Grogot, Umar Batong menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan oleh H Fadly Imawan ini sangat diperlukan masyarakat, khususnya kalangan pemuda agar terhindar dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Kegiatan seperti ini sangat baik dilaksanakan agar membuka pemahaman masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
Advertorial

Kegiatan Sosperda H. Fadly Imawan di Desa Sebakung Taka (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Fadly Imawan, S.P., M.P menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-7 di Aula BPD Desa Sebakung Taka, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Sabtu (26/7/2025).
Kehadirannya di Desa Sebakung Taka untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Ia menjelaskan anggota dewan terpilih memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan sosperda guna membuka pemahaman masyarakat terhadap aturan yang ada di wilayah mereka.
"Perda 4/2022 ini kami nilai sangat perlu untuk disosialisasikan agar masyarakat mengetahui bahaya dari penyalahgunaan narkotika,” kata Fadly, Sabtu (26/7/2025).
Ia menyebut kalangan anak muda sebagai generasi penerus perlu dijaga dari bahaya penyalahgunaan narkotika karena bisa menghancurkan mental.
"Anak muda sebagai generasi penerus harus dijaga dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Sementara Dosen Universitas Muhamadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Tanah Grogot, Umar Batong menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan oleh H Fadly Imawan ini sangat diperlukan masyarakat, khususnya kalangan pemuda agar terhindar dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Kegiatan seperti ini sangat baik dilaksanakan agar membuka pemahaman masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. (Adv)
(Sf/Lo)