Advertorial

    Gelar Sosperda di Paser, Fadly Imawan Tegaskan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    14 April 2025 pukul 22:36 WITA

    Sosialisasi Peraturan Daerah Ke-4 Fadly Imawan (Foto: Padliannor)

    Tana Paser - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi  Kaltim dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Fadly Imawan S.P., M.P melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Gedung Serbaguna Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Senin, (14/4/2025).

    Dalam kesempatan ini turut dihadirkan sebagai pemateri Asisten Apoteker Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kerang, Theodoroes dan Dosen Fakultas UMKT Paser, Umar Batong. Keduanya hadir memberi materi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan cara pencegahannya. 

    Sosperda ini merupakan amanah kelembagaan DPRD Provinsi Kaltim untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai perlu untuk diinformasikan kepada masyarakat.

    Fadly menjelaskan perda perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar memberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku di daerah tersebut. 

    "Perda 4/2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika perlu disosialisasikan ke masyarakat agar waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan barang tersebut,” ujarnya, Senin (14/4/2025).

    Dalam perda tersebut sudah jelas tertulis pemerintah memiliki tanggung jawab terkait dengan fasilitas rehabilitasi. Tetapi di Kabupaten Paser sampai kini fasilitas rehabilitasi belum ada, sehingga bagi para korban penyalahgunaan narkoba yang ingin direhab harus dilarikan ke rumah tahanan.

    "Seharusnya para korban mendapatkan fasilitas rehabilitasi agar bisa sembuh dan dibedakan dari pelaku yang menyalahgunakan narkotika,” tegasnya.

    Sementara itu, Asisten Apoteker RSUD Kerang, Theodoroes menyebut sosialisasi merupakan langkah yang sangat baik. Selain memberikan pemahaman bahaya penyalahgunaan narkotika, masyarakat juga diinformasikan tentang upaya-upaya yang dapat dilakukan guna mencegah agar tidak terjerumus dalam hal tersebut.

    "Kegiatan seperti ini merupakan hal yang sangat perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan pemahaman terhadap perda yang berlaku di Paser,” ucapnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Advertorial

    Gelar Sosperda di Paser, Fadly Imawan Tegaskan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    14 April 2025 pukul 22:36 WITA

    Sosialisasi Peraturan Daerah Ke-4 Fadly Imawan (Foto: Padliannor)

    Tana Paser - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi  Kaltim dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Fadly Imawan S.P., M.P melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Gedung Serbaguna Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Senin, (14/4/2025).

    Dalam kesempatan ini turut dihadirkan sebagai pemateri Asisten Apoteker Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kerang, Theodoroes dan Dosen Fakultas UMKT Paser, Umar Batong. Keduanya hadir memberi materi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan cara pencegahannya. 

    Sosperda ini merupakan amanah kelembagaan DPRD Provinsi Kaltim untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai perlu untuk diinformasikan kepada masyarakat.

    Fadly menjelaskan perda perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar memberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku di daerah tersebut. 

    "Perda 4/2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika perlu disosialisasikan ke masyarakat agar waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan barang tersebut,” ujarnya, Senin (14/4/2025).

    Dalam perda tersebut sudah jelas tertulis pemerintah memiliki tanggung jawab terkait dengan fasilitas rehabilitasi. Tetapi di Kabupaten Paser sampai kini fasilitas rehabilitasi belum ada, sehingga bagi para korban penyalahgunaan narkoba yang ingin direhab harus dilarikan ke rumah tahanan.

    "Seharusnya para korban mendapatkan fasilitas rehabilitasi agar bisa sembuh dan dibedakan dari pelaku yang menyalahgunakan narkotika,” tegasnya.

    Sementara itu, Asisten Apoteker RSUD Kerang, Theodoroes menyebut sosialisasi merupakan langkah yang sangat baik. Selain memberikan pemahaman bahaya penyalahgunaan narkotika, masyarakat juga diinformasikan tentang upaya-upaya yang dapat dilakukan guna mencegah agar tidak terjerumus dalam hal tersebut.

    "Kegiatan seperti ini merupakan hal yang sangat perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan pemahaman terhadap perda yang berlaku di Paser,” ucapnya. (Adv)

    (Sf/Lo)