Cari disini...
Advertorial
Kegiatan Sosperda Ke 8 Fadli Imawan (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Tana Paser - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Fadly Imawan, S.P., M.P menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-8 di Desa Damit, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Minggu (10/8/2025).
Kehadirannya di Desa Damit tersebut untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Ia menjelaskan pelaksanaan sosperda ini sebagai salah satu bentuk tanggung jawab wakil rakyat yang duduk pada bagian legislatif guna memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan aturan yang berlaku di daerah.
"Perda 4/2022 ini kami nilai sangat perlu untuk disosialisasikan agar masyarakat mengetahui bahaya dari penyalahgunaan narkotika,” kata Fadly, Minggu (10/8/2025).
Ia menyebut kalangan anak muda sebagai generasi penerus perlu dijaga dari bahaya penyalahgunaan narkotika karena bisa menghancurkan mental. Ditambah lagi dalam beberapa kasus penyalahgunaan narkotika kawula muda menjadi target utama dari oknum-oknum penyebar barang haram tersebut.
"Anak muda sebagai generasi penerus harus dijaga dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Sementara Dosen Universitas Muhamadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Tanah Grogot, Umar Batong menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan oleh H Fadly Imawan ini sangat diperlukan masyarakat, khususnya kalangan pemuda agar terhindar dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Kegiatan seperti ini sangat baik dilaksanakan agar membuka pemahaman masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
Advertorial

Kegiatan Sosperda Ke 8 Fadli Imawan (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Tana Paser - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Fadly Imawan, S.P., M.P menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-8 di Desa Damit, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Minggu (10/8/2025).
Kehadirannya di Desa Damit tersebut untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Ia menjelaskan pelaksanaan sosperda ini sebagai salah satu bentuk tanggung jawab wakil rakyat yang duduk pada bagian legislatif guna memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan aturan yang berlaku di daerah.
"Perda 4/2022 ini kami nilai sangat perlu untuk disosialisasikan agar masyarakat mengetahui bahaya dari penyalahgunaan narkotika,” kata Fadly, Minggu (10/8/2025).
Ia menyebut kalangan anak muda sebagai generasi penerus perlu dijaga dari bahaya penyalahgunaan narkotika karena bisa menghancurkan mental. Ditambah lagi dalam beberapa kasus penyalahgunaan narkotika kawula muda menjadi target utama dari oknum-oknum penyebar barang haram tersebut.
"Anak muda sebagai generasi penerus harus dijaga dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Sementara Dosen Universitas Muhamadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Tanah Grogot, Umar Batong menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan oleh H Fadly Imawan ini sangat diperlukan masyarakat, khususnya kalangan pemuda agar terhindar dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Kegiatan seperti ini sangat baik dilaksanakan agar membuka pemahaman masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. (Adv)
(Sf/Lo)