Advertorial

    Dugaan Kasus Netralitas ASN di Samarinda, Bawaslu Kaltim Beri Arahan Pengawas Tingkat Kota Lakukan Pendalaman

    Penulis:Tria|Redaktur:Buniyamin
    12 Oktober 2024 pukul 20:12 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti kegiatan kampanye yang digelar oleh pasangan calon (Paslon) dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

    Sebab, hal itu dinilai dapat memicu adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.

    Pihaknya telah menerima informasi bahwa dalam kampanye yang digelar oleh paslon dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda pada 6 Oktober 2024 lalu di Teras Samarinda terdapat beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang turut hadir.

    Bahkan, secara tegas paslon pun mengatakan dalam pidatonya, memang mengundang mereka untuk menghadiri kegiatan tersebut. 

    “Sebetulnya kalau melihat dari aturan yang ada itu tidak boleh. ASN itu tidak boleh ikut kegiatan kampanye, jangankan ikut kegiatan kampanye, like, komen dan share terkait paslon saja di media sosial itu tidak boleh,” ungkap Galeh, Sabtu (12/10/2024). 

    Kata dia, Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu atau tim kampanye dilarang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara/Daerah, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, kepala desa, lurah dan perangkatnya dalam kegiatan kampanye.

    “Ada banyak contoh ASN yang diberi sanksi oleh Komisi ASN (KASN) terkait dengan kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye, khususnya pertemuan terbatas," bebernya.

    Ia mengajarkan, pertemuan terbatas merupakan pertemuan yang dilakukan oleh setiap paslon dengan cara mengundang masyarakat untuk menjadi peserta. Jika yang diundang itu hadir, maka mereka sudah diduga turut serta dalam kegiatan kampanye. 

    Untuk itu, pihaknya juga sudah membicarakan hal ini dengan Bawaslu Kota Samarinda untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait dengan adanya dugaan netralitas ASN ini. 

    Kampanye identik dengan penyampaian visi dan misi paslon yang memang dinilai penting untuk diketahui oleh masyarakat. Namun sebagai ASN, ada banyak cara yang bisa ditempuh untuk mengetahui itu tanpa hadir dalam kegiatan kampanye. Misalnya melalui media sosial atau portal-portal berita yang pastinya juga menginformasikan visi misi paslon. 

    Di satu sisi, ia menilai ASN adalah warga negara atau masyarakat yang perlu mengetahui seluk-beluk calon pemimpinnya.

    Hanya saja, sebagai ASN ada batasan-batasan yang harus dipatuhi agar tetap fokus bekerja tanpa larut dalam konstelasi politik, sehingga ASN diminta untuk netral dalam situasi politik seperti kondisi yang tengah terjadi saat ini. 

    “Jadi ketika itu bentuknya pertemuan terbatas, jelas itu tidak boleh. Dan kami bisa buktikan bahwa itu tidak boleh karena banyak ASN melakukan hal yang sama itu dikenakan sanksi oleh KASN, ada yurisprudensi yang dilakukan,” pungkasnya. (adv)

    (Sf/By)

    Advertorial

    Dugaan Kasus Netralitas ASN di Samarinda, Bawaslu Kaltim Beri Arahan Pengawas Tingkat Kota Lakukan Pendalaman

    Penulis:Tria|Redaktur:Buniyamin
    12 Oktober 2024 pukul 20:12 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti kegiatan kampanye yang digelar oleh pasangan calon (Paslon) dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

    Sebab, hal itu dinilai dapat memicu adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.

    Pihaknya telah menerima informasi bahwa dalam kampanye yang digelar oleh paslon dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda pada 6 Oktober 2024 lalu di Teras Samarinda terdapat beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang turut hadir.

    Bahkan, secara tegas paslon pun mengatakan dalam pidatonya, memang mengundang mereka untuk menghadiri kegiatan tersebut. 

    “Sebetulnya kalau melihat dari aturan yang ada itu tidak boleh. ASN itu tidak boleh ikut kegiatan kampanye, jangankan ikut kegiatan kampanye, like, komen dan share terkait paslon saja di media sosial itu tidak boleh,” ungkap Galeh, Sabtu (12/10/2024). 

    Kata dia, Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu atau tim kampanye dilarang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara/Daerah, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, kepala desa, lurah dan perangkatnya dalam kegiatan kampanye.

    “Ada banyak contoh ASN yang diberi sanksi oleh Komisi ASN (KASN) terkait dengan kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye, khususnya pertemuan terbatas," bebernya.

    Ia mengajarkan, pertemuan terbatas merupakan pertemuan yang dilakukan oleh setiap paslon dengan cara mengundang masyarakat untuk menjadi peserta. Jika yang diundang itu hadir, maka mereka sudah diduga turut serta dalam kegiatan kampanye. 

    Untuk itu, pihaknya juga sudah membicarakan hal ini dengan Bawaslu Kota Samarinda untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait dengan adanya dugaan netralitas ASN ini. 

    Kampanye identik dengan penyampaian visi dan misi paslon yang memang dinilai penting untuk diketahui oleh masyarakat. Namun sebagai ASN, ada banyak cara yang bisa ditempuh untuk mengetahui itu tanpa hadir dalam kegiatan kampanye. Misalnya melalui media sosial atau portal-portal berita yang pastinya juga menginformasikan visi misi paslon. 

    Di satu sisi, ia menilai ASN adalah warga negara atau masyarakat yang perlu mengetahui seluk-beluk calon pemimpinnya.

    Hanya saja, sebagai ASN ada batasan-batasan yang harus dipatuhi agar tetap fokus bekerja tanpa larut dalam konstelasi politik, sehingga ASN diminta untuk netral dalam situasi politik seperti kondisi yang tengah terjadi saat ini. 

    “Jadi ketika itu bentuknya pertemuan terbatas, jelas itu tidak boleh. Dan kami bisa buktikan bahwa itu tidak boleh karena banyak ASN melakukan hal yang sama itu dikenakan sanksi oleh KASN, ada yurisprudensi yang dilakukan,” pungkasnya. (adv)

    (Sf/By)