Advertorial

    Berikan Jawaban Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Kukar Tetap Tunggu Keputusan MK

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    30 Januari 2025 pukul 21:00 WITA

    KPU Kukar, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah memberikan jawaban atas gugatan sengketa Pilkada 2024.

    "Proses tahapan penyelesaian sengketa Pilkada mengikuti jadwal yang diatur di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024," kata Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin, Kamis (30/1/2025).

    Wiwin menyebutkan proses pemberian jawaban oleh termohon berlangsung dari 16 Januari hingga 4 Februari 2025 mendatang.

    “Kami sudah selesai tahapan jawaban pada 23 Januari kemarin. Saat ini, kita tinggal tunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 5–10 Februari,” ujarnya. 

    Kata dia, RPH akan menentukan terkait gugatan layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau dihentikan.

    "Kalau dihentikan dan gugatan tak diterima, KPU sebagai termohon dianggap menang," ungkapnya.

    Ia menyebut keputusan hasil RPH akan diumumkan pada 11–13 Februari 2025. Jika gugatan dinyatakan berlanjut, maka pemeriksaan pokok perkara akan langsung digelar pada 14–28 Februari 2025.

    “Kita siap ikuti segala proses sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

    Ia juga menegaskan tahapan Pilkada 2024 di Kukar telah dilakukan sesuai aturan dan KPU Kukar juga akan terus memantau perkembangan sidang perkara dari kabupaten dan provinsi lain. (Adv)

    (Sf/By)

    Advertorial

    Berikan Jawaban Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Kukar Tetap Tunggu Keputusan MK

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    30 Januari 2025 pukul 21:00 WITA

    KPU Kukar, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah memberikan jawaban atas gugatan sengketa Pilkada 2024.

    "Proses tahapan penyelesaian sengketa Pilkada mengikuti jadwal yang diatur di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024," kata Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin, Kamis (30/1/2025).

    Wiwin menyebutkan proses pemberian jawaban oleh termohon berlangsung dari 16 Januari hingga 4 Februari 2025 mendatang.

    “Kami sudah selesai tahapan jawaban pada 23 Januari kemarin. Saat ini, kita tinggal tunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 5–10 Februari,” ujarnya. 

    Kata dia, RPH akan menentukan terkait gugatan layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau dihentikan.

    "Kalau dihentikan dan gugatan tak diterima, KPU sebagai termohon dianggap menang," ungkapnya.

    Ia menyebut keputusan hasil RPH akan diumumkan pada 11–13 Februari 2025. Jika gugatan dinyatakan berlanjut, maka pemeriksaan pokok perkara akan langsung digelar pada 14–28 Februari 2025.

    “Kita siap ikuti segala proses sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

    Ia juga menegaskan tahapan Pilkada 2024 di Kukar telah dilakukan sesuai aturan dan KPU Kukar juga akan terus memantau perkembangan sidang perkara dari kabupaten dan provinsi lain. (Adv)

    (Sf/By)