Advertorial

    Berbuntut Panjang, Bawaslu Kaltim Lanjutkan Kasus Pelanggaran Netralitas Rektor Unmul ke BKN

    Penulis:Tria|Redaktur:Buniyamin
    05 Oktober 2024 pukul 10:14 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung saat diwawancara di Teras Samarinda, Jumat (4/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menyatakan akan segera melanjutkan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

    Sebelumnya, Abdunnur dalam pidatonya di acara wisuda Unmul gelombang III pada September lalu mendoakan Isran Noor yang hadir sebagai ketua IKA Unmul menjadi pemimpin Kaltim yang baik. 

    Ia menilai kasus ini menjadi perhatian serius, apalagi ada potensi pelanggaran yang dilakukan. Di sisi lain Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi secara langsung, hingga akhirnya proses lanjut akan diserahkan ke BKN.

    "Kami tidak bisa memberikan sanksi atau menjustifikasi apakah tindakan tersebut salah atau tidak. Lembaga yang berwenang untuk itu adalah BKN," ujar Galeh saat diwawancara di Teras Samarinda, Jumat (4/10/2024). 

    Galeh membeberkan, Bawaslu Kaltim telah melakukan klarifikasi dan mengumpulkan sejumlah bukti serta petunjuk terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Rektor Unmul tersebut. Kemudian, seluruh data yang telah dikumpulkan itu akan diserahkan kepada BKN untuk dinilai lebih lanjut.

    “Kami sudah mengklarifikasi beberapa bukti dan petunjuk yang nantinya akan disampaikan ke BKN. Potensi pelanggaran netralitas ada, tapi BKN yang akan menilai lebih lanjut apakah tindakan tersebut benar melanggar netralitas ASN atau tidak," jelasnya.

    Setelah BKN melakukan penilaian dan memutuskan status pelanggaran, lembaga yang berwenang akan menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang bersangkutan. 

    Kasus ini menambah daftar pelanggaran netralitas ASN yang diawasi oleh Bawaslu Kaltim terutama menjelang Pilkada Serentak 2024, di mana isu netralitas ASN menjadi sorotan penting dalam menjaga demokrasi.

    "Setelah ada penilaian nanti langsung jatuh sanksi," pungkasnya. (adv)

    (Sf/By)

    Advertorial

    Berbuntut Panjang, Bawaslu Kaltim Lanjutkan Kasus Pelanggaran Netralitas Rektor Unmul ke BKN

    Penulis:Tria|Redaktur:Buniyamin
    05 Oktober 2024 pukul 10:14 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung saat diwawancara di Teras Samarinda, Jumat (4/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menyatakan akan segera melanjutkan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

    Sebelumnya, Abdunnur dalam pidatonya di acara wisuda Unmul gelombang III pada September lalu mendoakan Isran Noor yang hadir sebagai ketua IKA Unmul menjadi pemimpin Kaltim yang baik. 

    Ia menilai kasus ini menjadi perhatian serius, apalagi ada potensi pelanggaran yang dilakukan. Di sisi lain Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi secara langsung, hingga akhirnya proses lanjut akan diserahkan ke BKN.

    "Kami tidak bisa memberikan sanksi atau menjustifikasi apakah tindakan tersebut salah atau tidak. Lembaga yang berwenang untuk itu adalah BKN," ujar Galeh saat diwawancara di Teras Samarinda, Jumat (4/10/2024). 

    Galeh membeberkan, Bawaslu Kaltim telah melakukan klarifikasi dan mengumpulkan sejumlah bukti serta petunjuk terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Rektor Unmul tersebut. Kemudian, seluruh data yang telah dikumpulkan itu akan diserahkan kepada BKN untuk dinilai lebih lanjut.

    “Kami sudah mengklarifikasi beberapa bukti dan petunjuk yang nantinya akan disampaikan ke BKN. Potensi pelanggaran netralitas ada, tapi BKN yang akan menilai lebih lanjut apakah tindakan tersebut benar melanggar netralitas ASN atau tidak," jelasnya.

    Setelah BKN melakukan penilaian dan memutuskan status pelanggaran, lembaga yang berwenang akan menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang bersangkutan. 

    Kasus ini menambah daftar pelanggaran netralitas ASN yang diawasi oleh Bawaslu Kaltim terutama menjelang Pilkada Serentak 2024, di mana isu netralitas ASN menjadi sorotan penting dalam menjaga demokrasi.

    "Setelah ada penilaian nanti langsung jatuh sanksi," pungkasnya. (adv)

    (Sf/By)