Cari disini...
Advertorial
Pelantikan PTPS se-Kecamatan Balikpapan Barat, Minggu (3/11/2024). (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sebanyak 6.274 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh Kalimantan Timur resmi dilantik pada 3 dan 4 November 2024 lalu. Pelantikan dilakukan serentak di setiap kecamatan sebagai bagian dari persiapan menyambut Pilkada yang akan dilangsungkan pada 27 November 2024.
Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kaltim, Wamustofa Hamzah, setelah terlantikan ribuan PTPS yang akan bertugas, pihaknya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas bagi PTPS agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik.
“Pelantikan di tingkat kecamatan sudah dilaksanakan, dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga sudah diberi instruksi untuk menyampaikan kepada Panwascam agar melaksanakan pembekalan setelah pelantikan,” ujar Mustofa saat dikonfirmasi Seputar Fakta, Selasa (5/11/2024).
Setelah pembekalan itu ia juga mengarahkan agar dilakukan bimbingan teknis (bimtek) di masing-masing kecamatan, minimal dua kali.
“Peningkatan kapasitas itu tidak hanya dalam ruang formal, tapi juga bisa melalui grup pesan langsung, pertemuan langsung, koordinasi juga, itu langkah-langkah kami dalam meningkatkan kapasitas PTPS,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa PTPS mulai aktif bekerja 23 hari sebelum hari pencoblosan hingga tujuh hari setelahnya, dengan tugas-tugas utama yang mencakup pengawasan logistik, patroli masa tenang, hingga pengawasan proses pemungutan dan perhitungan suara.
Sebelum hari pencoblosan, PTPS akan dilibatkan dalam pengawasan distribusi logistik pemilu dari kelurahan ke TPS masing-masing. Dalam patroli masa tenang PTPS memastikan tidak ada aktivitas kampanye terselubung dan menjaga netralitas TPS, termasuk memastikan TPS berada di lokasi yang netral dan mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
“Misal tidak dibangun di lokasi yang berdekatan dengan posko pemenangan paslon,” jelasnya.
Pada hari pencoblosan, lanjutnya, PTPS bertanggung jawab memastikan seluruh perlengkapan di TPS telah tersedia, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan gambar paslon ditempel sesuai aturan, serta mengawasi agar proses pemungutan suara berjalan sesuai jadwal. Termasuk memantau pergeseran kotak suara hingga tingkat kecamatan untuk mencegah potensi kecurangan.
Ia juga mengatakan bahwa PTPS harus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak di lapangan, termasuk Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Pengamanan TPS (Pam TPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta pihak keamanaan setempat.
“Dalam satu TPS nanti akan ada satu PTPS yang harus bekerjasama dengan seluruh mitra kerja demi kelancaran dan keamanan proses pemilu,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Advertorial

Pelantikan PTPS se-Kecamatan Balikpapan Barat, Minggu (3/11/2024). (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sebanyak 6.274 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh Kalimantan Timur resmi dilantik pada 3 dan 4 November 2024 lalu. Pelantikan dilakukan serentak di setiap kecamatan sebagai bagian dari persiapan menyambut Pilkada yang akan dilangsungkan pada 27 November 2024.
Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kaltim, Wamustofa Hamzah, setelah terlantikan ribuan PTPS yang akan bertugas, pihaknya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas bagi PTPS agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik.
“Pelantikan di tingkat kecamatan sudah dilaksanakan, dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga sudah diberi instruksi untuk menyampaikan kepada Panwascam agar melaksanakan pembekalan setelah pelantikan,” ujar Mustofa saat dikonfirmasi Seputar Fakta, Selasa (5/11/2024).
Setelah pembekalan itu ia juga mengarahkan agar dilakukan bimbingan teknis (bimtek) di masing-masing kecamatan, minimal dua kali.
“Peningkatan kapasitas itu tidak hanya dalam ruang formal, tapi juga bisa melalui grup pesan langsung, pertemuan langsung, koordinasi juga, itu langkah-langkah kami dalam meningkatkan kapasitas PTPS,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa PTPS mulai aktif bekerja 23 hari sebelum hari pencoblosan hingga tujuh hari setelahnya, dengan tugas-tugas utama yang mencakup pengawasan logistik, patroli masa tenang, hingga pengawasan proses pemungutan dan perhitungan suara.
Sebelum hari pencoblosan, PTPS akan dilibatkan dalam pengawasan distribusi logistik pemilu dari kelurahan ke TPS masing-masing. Dalam patroli masa tenang PTPS memastikan tidak ada aktivitas kampanye terselubung dan menjaga netralitas TPS, termasuk memastikan TPS berada di lokasi yang netral dan mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
“Misal tidak dibangun di lokasi yang berdekatan dengan posko pemenangan paslon,” jelasnya.
Pada hari pencoblosan, lanjutnya, PTPS bertanggung jawab memastikan seluruh perlengkapan di TPS telah tersedia, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan gambar paslon ditempel sesuai aturan, serta mengawasi agar proses pemungutan suara berjalan sesuai jadwal. Termasuk memantau pergeseran kotak suara hingga tingkat kecamatan untuk mencegah potensi kecurangan.
Ia juga mengatakan bahwa PTPS harus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak di lapangan, termasuk Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Pengamanan TPS (Pam TPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta pihak keamanaan setempat.
“Dalam satu TPS nanti akan ada satu PTPS yang harus bekerjasama dengan seluruh mitra kerja demi kelancaran dan keamanan proses pemilu,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)