Cari disini...
Advertorial
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung (sebelah kiri) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Kaltim pada 22 September 2024 lalu. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaksanakan pengawasan ketat terhadap proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengatakan bahwa pemutakhiran ini menjadi salah satu tahapan krusial untuk memastikan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu Bawaslu Kaltim melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Menurutnya pencermatan dilakukan guna memastikan DPS yang ada tidak menyertakan pemilih yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dari hasil pengawasan Galeh menyebut ditemukan sejumlah data pemilih yang tidak valid. Dalam temuan iitu tercatat adanya 3.521 pemilih yang diduga berusia di bawah 17 tahun, 1.430 pemilih dengan anomali usia di atas 90 tahun, dan 2.453 pemilih yang terdaftar dengan elemen RT 0.
“Proses ini penting untuk memastikan bahwa pemilih yang terdaftar adalah warga negara yang sah dan memenuhi kriteria umur serta syarat lainnya,” ujar Galeh dalam press rilis, Senin (1/10/2024).
Kemudian pihaknya menyampaikan hasil pencermatan ini dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Kaltim. Dalam rapat yang digelar di Hotel Mercure Samarinda pada 22 September 2024 lalu, KPU Kaltim telah menetapkan DPT sebanyak 2.821.202 pemilih, terdiri dari 1.456.666 laki-laki dan 1.364.536 perempuan, tersebar di 10 Kabupaten/Kota, 105 Kecamatan, dan 1.038 Kelurahan/Desa dengan 6.274 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lebih lanjut, Galeh mengungkapkan bahwa pihaknya juga merekomendasikan KPU untuk melakukan pencermatan ulang terhadap data pemilih yang terindikasi TMS. KPU Kaltim pun segera menindaklanjuti saran ini dengan melakukan verifikasi data, terutama untuk pemilih yang diduga berusia di bawah 17 tahun, pemilih dengan anomali usia di atas 90 tahun, serta pemilih dengan alamat yang tidak valid.
“Tujuan dari pengawasan ini adalah memastikan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga hasil akhirnya adalah DPT yang mutakhir dan akurat,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Advertorial

Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung (sebelah kiri) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Kaltim pada 22 September 2024 lalu. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaksanakan pengawasan ketat terhadap proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengatakan bahwa pemutakhiran ini menjadi salah satu tahapan krusial untuk memastikan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu Bawaslu Kaltim melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Menurutnya pencermatan dilakukan guna memastikan DPS yang ada tidak menyertakan pemilih yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dari hasil pengawasan Galeh menyebut ditemukan sejumlah data pemilih yang tidak valid. Dalam temuan iitu tercatat adanya 3.521 pemilih yang diduga berusia di bawah 17 tahun, 1.430 pemilih dengan anomali usia di atas 90 tahun, dan 2.453 pemilih yang terdaftar dengan elemen RT 0.
“Proses ini penting untuk memastikan bahwa pemilih yang terdaftar adalah warga negara yang sah dan memenuhi kriteria umur serta syarat lainnya,” ujar Galeh dalam press rilis, Senin (1/10/2024).
Kemudian pihaknya menyampaikan hasil pencermatan ini dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Kaltim. Dalam rapat yang digelar di Hotel Mercure Samarinda pada 22 September 2024 lalu, KPU Kaltim telah menetapkan DPT sebanyak 2.821.202 pemilih, terdiri dari 1.456.666 laki-laki dan 1.364.536 perempuan, tersebar di 10 Kabupaten/Kota, 105 Kecamatan, dan 1.038 Kelurahan/Desa dengan 6.274 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lebih lanjut, Galeh mengungkapkan bahwa pihaknya juga merekomendasikan KPU untuk melakukan pencermatan ulang terhadap data pemilih yang terindikasi TMS. KPU Kaltim pun segera menindaklanjuti saran ini dengan melakukan verifikasi data, terutama untuk pemilih yang diduga berusia di bawah 17 tahun, pemilih dengan anomali usia di atas 90 tahun, serta pemilih dengan alamat yang tidak valid.
“Tujuan dari pengawasan ini adalah memastikan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga hasil akhirnya adalah DPT yang mutakhir dan akurat,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)