Advertorial

    Bawaslu Kaltim Soroti Isu Netralitas ASN, Pemicu Dominan Pelanggaran Pilkada

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    18 November 2024 pukul 12:15 WITA

    Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Foto: Dok. Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat sebanyak 43 perkara pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mendominasi, terutama pada masa kampanye dengan 24 perkara.  

    Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menegaskan bahwa ASN, khususnya pejabat wilayah seperti lurah atau camat, kerap terlibat dalam tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon). 

    “Netralitas ASN menjadi isu krusial dalam Pilkada. Banyak pelanggaran muncul akibat ASN memanfaatkan jaringan dan sumber daya untuk mendukung paslon tertentu,” ujar Hari belum lama ini. 

    Ia mencontohkan, setelah kepala daerah terpilih dilantik, sering terjadi mutasi terhadap ASN yang dianggap tidak mendukung selama Pilkada. 

    “Ada pola di mana lurah atau camat yang wilayahnya kalah dalam Pilkada sering dicopot setelah pelantikan. Ini menciptakan tekanan bagi ASN untuk mendukung paslon tertentu,” tambahnya.  

    Bawaslu Kaltim mengimbau ASN untuk tetap netral demi menjaga integritas Pilkada. Hari juga mengingatkan bahwa ASN memiliki hak hukum untuk menggugat keputusan mutasi yang tidak adil. 

    “Kami memiliki pengalaman di mana bupati kalah dalam gugatan hukum yang diajukan oleh ASN terkait mutasi. Hal ini menunjukkan bahwa hukum dapat melindungi ASN,” ungkapnya.  

    Selain isu netralitas ASN, Bawaslu mencatat pelanggaran lain seperti kampanye di luar jadwal dan penghalangan paslon untuk berkampanye. Satu kasus bahkan telah dilimpahkan ke penyidikan kepolisian terkait insiden penghalangan kampanye di Balikpapan. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Advertorial

    Bawaslu Kaltim Soroti Isu Netralitas ASN, Pemicu Dominan Pelanggaran Pilkada

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    18 November 2024 pukul 12:15 WITA

    Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Foto: Dok. Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat sebanyak 43 perkara pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mendominasi, terutama pada masa kampanye dengan 24 perkara.  

    Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menegaskan bahwa ASN, khususnya pejabat wilayah seperti lurah atau camat, kerap terlibat dalam tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon). 

    “Netralitas ASN menjadi isu krusial dalam Pilkada. Banyak pelanggaran muncul akibat ASN memanfaatkan jaringan dan sumber daya untuk mendukung paslon tertentu,” ujar Hari belum lama ini. 

    Ia mencontohkan, setelah kepala daerah terpilih dilantik, sering terjadi mutasi terhadap ASN yang dianggap tidak mendukung selama Pilkada. 

    “Ada pola di mana lurah atau camat yang wilayahnya kalah dalam Pilkada sering dicopot setelah pelantikan. Ini menciptakan tekanan bagi ASN untuk mendukung paslon tertentu,” tambahnya.  

    Bawaslu Kaltim mengimbau ASN untuk tetap netral demi menjaga integritas Pilkada. Hari juga mengingatkan bahwa ASN memiliki hak hukum untuk menggugat keputusan mutasi yang tidak adil. 

    “Kami memiliki pengalaman di mana bupati kalah dalam gugatan hukum yang diajukan oleh ASN terkait mutasi. Hal ini menunjukkan bahwa hukum dapat melindungi ASN,” ungkapnya.  

    Selain isu netralitas ASN, Bawaslu mencatat pelanggaran lain seperti kampanye di luar jadwal dan penghalangan paslon untuk berkampanye. Satu kasus bahkan telah dilimpahkan ke penyidikan kepolisian terkait insiden penghalangan kampanye di Balikpapan. (Adv)

    (Sf/Rs)