Cari disini...
Advertorial
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda – Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menyoroti maraknya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye Pilkada di Kalimantan Timur. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa faktor relasi kuasa antara pejabat daerah dan ASN menjadi pemicu utama ketidaknetralan, terutama saat terdapat kandidat petahana (inkumben) yang kembali maju dalam pilkada.
Menurutnya karena adanya wewenang kepala daerah atas rotasi dan mutasi jabatan membuat sejumlah ASN merasa terdorong untuk mendukung pasangan calon (paslon) tertentu.
“Relasi kuasa ini sangat kuat. Meskipun ASN dilindungi oleh hukum, mereka kerap merasa perlu mengorganisir diri untuk memberikan dukungan kepada calon tertentu, mengingat adanya kewenangan kepala daerah dalam hal mutasi dan rotasi. Walaupun ada mekanisme hukum yang melindungi ASN dari tindakan sewenang-wenang, harapannya mereka bisa menjunjung tinggi netralitas,” jelas Hari belum lama ini.
Ia mengakui bahwa keberadaan petahana di beberapa wilayah Kaltim turut memperkuat tren pelanggaran netralitas ASN. Meski demikian, ia menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu, mulai dari tingkat kelurahan hingga desa, diharapkan mampu mengurangi keterlibatan ASN dalam aktivitas kampanye, khususnya yang menguntungkan salah satu paslon.
“Kami punya harapan besar pada para pengawas di tingkat desa dan kelurahan untuk mencegah keterlibatan ASN yang memanfaatkan birokrasi demi kepentingan kampanye,” ungkapnya.
Bawaslu mencatat adanya kegiatan pertemuan terbatas yang melibatkan ASN secara aktif di beberapa daerah, di mana ASN diundang secara langsung dan kemudian hadir dalam acara tersebut. Praktik ini, menurut Hari, masuk dalam kategori pelanggaran yang aktif dilakukan oleh ASN dalam bentuk dukungan terhadap kandidat.
Hingga Senin (28/10/2024), Hari menyebut Bawaslu Kaltim telah menerima sekitar 1.938 laporan terkait pelaksanaan kampanye Pilkada di tingkat kabupaten/kota yang meliputi pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, serta dialog. Sementara untuk kampanye pada pemilihan gubernur, tercatat 194 laporan kegiatan serupa. Dari jumlah ini, 11 laporan resmi sudah teregister sebagai dugaan pelanggaran, mencakup isu netralitas ASN, pidana pemilihan, dan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
“Dari 11 laporan tersebut, semuanya sudah masuk dalam pembahasan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), meski belum ada yang sampai pada putusan pengadilan,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa masih banyak informasi dari masyarakat yang sedang dalam tahap penelusuran. Laporan-laporan ini berpotensi memunculkan temuan pelanggaran baru yang perlu ditindaklanjuti.
Hari berharap, di tengah meningkatnya pengawasan, dan Pilkada yang sebentar lagi dilaksanakan, para ASN dapat menahan diri dan tidak terjebak dalam relasi kuasa yang memengaruhi netralitas mereka di Pilkada 2024. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Advertorial

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda – Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menyoroti maraknya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye Pilkada di Kalimantan Timur. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa faktor relasi kuasa antara pejabat daerah dan ASN menjadi pemicu utama ketidaknetralan, terutama saat terdapat kandidat petahana (inkumben) yang kembali maju dalam pilkada.
Menurutnya karena adanya wewenang kepala daerah atas rotasi dan mutasi jabatan membuat sejumlah ASN merasa terdorong untuk mendukung pasangan calon (paslon) tertentu.
“Relasi kuasa ini sangat kuat. Meskipun ASN dilindungi oleh hukum, mereka kerap merasa perlu mengorganisir diri untuk memberikan dukungan kepada calon tertentu, mengingat adanya kewenangan kepala daerah dalam hal mutasi dan rotasi. Walaupun ada mekanisme hukum yang melindungi ASN dari tindakan sewenang-wenang, harapannya mereka bisa menjunjung tinggi netralitas,” jelas Hari belum lama ini.
Ia mengakui bahwa keberadaan petahana di beberapa wilayah Kaltim turut memperkuat tren pelanggaran netralitas ASN. Meski demikian, ia menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu, mulai dari tingkat kelurahan hingga desa, diharapkan mampu mengurangi keterlibatan ASN dalam aktivitas kampanye, khususnya yang menguntungkan salah satu paslon.
“Kami punya harapan besar pada para pengawas di tingkat desa dan kelurahan untuk mencegah keterlibatan ASN yang memanfaatkan birokrasi demi kepentingan kampanye,” ungkapnya.
Bawaslu mencatat adanya kegiatan pertemuan terbatas yang melibatkan ASN secara aktif di beberapa daerah, di mana ASN diundang secara langsung dan kemudian hadir dalam acara tersebut. Praktik ini, menurut Hari, masuk dalam kategori pelanggaran yang aktif dilakukan oleh ASN dalam bentuk dukungan terhadap kandidat.
Hingga Senin (28/10/2024), Hari menyebut Bawaslu Kaltim telah menerima sekitar 1.938 laporan terkait pelaksanaan kampanye Pilkada di tingkat kabupaten/kota yang meliputi pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, serta dialog. Sementara untuk kampanye pada pemilihan gubernur, tercatat 194 laporan kegiatan serupa. Dari jumlah ini, 11 laporan resmi sudah teregister sebagai dugaan pelanggaran, mencakup isu netralitas ASN, pidana pemilihan, dan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
“Dari 11 laporan tersebut, semuanya sudah masuk dalam pembahasan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), meski belum ada yang sampai pada putusan pengadilan,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa masih banyak informasi dari masyarakat yang sedang dalam tahap penelusuran. Laporan-laporan ini berpotensi memunculkan temuan pelanggaran baru yang perlu ditindaklanjuti.
Hari berharap, di tengah meningkatnya pengawasan, dan Pilkada yang sebentar lagi dilaksanakan, para ASN dapat menahan diri dan tidak terjebak dalam relasi kuasa yang memengaruhi netralitas mereka di Pilkada 2024. (Adv)
(Sf/Rs)