Cari disini...
Advertorial
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Galeh Akbar Tanjung, mengingatkan pentingnya mengantisipasi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye politik jelang pemilihan.
Meski belum memasuki pada tahapan kampanye, pihaknya meminta agar masyarakat selalu waspada dan mulai memahami apa saja bentuk-bentuk pelanggaran dalam kampanye.
Menurutnya salah satu bentuk pelanggaran yang paling santer di masyarakat adalah pemberian uang atau sembako kepada pemilih, yang jelas sudah dilarang oleh undang-undang.
Dalam pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dituliskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
“Sebetulnya kalau mengacu pada undang-undang, pemberian uang atau materi lainnya itu tidak boleh. Materi lainnya itu banyak macamnya, seperti sembako, voucher, itu dilarang. Namun, untuk pakaian yang termasuk dalam kategori alat kampanye diperbolehkan,” jelas Galeh belum lama ini.
Ia juga menambahkan bahwa selain pakaian, beberapa bahan kampanye lain yang diperbolehkan untuk dibagikan kepada masyarakat di antaranya adalah stiker, gantungan kunci, topi, dan gelas. Namun, pemberian yang bentuknya uang, sembako, dan materi lain di luar dari bahan kampanye resmi dianggap sebagai pelanggaran pidana kepemiluan.
“Bahan kampanye yang diperbolehkan sudah diatur, tetapi yang di luar dari itu, seperti uang dan sembako, tidak boleh diberikan kepada masyarakat. Ini merupakan pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Selain itu, Galeh juga menyoroti isu lain yang sering mencuat di masyarakat, yakni penyebaran ujaran kebencian dan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Menurutnya, kedua hal ini juga harus diwaspadai karena dapat merusak proses demokrasi di Kaltim.
Ia menilai tak jarang masyarakat juga terpengaruh akan sentimen-sentimen atau informasi yang berhubungan dengan agama, ras, suku, pendidikan dan berita yang belum diketahui kebenarannya.
Oleh karenanya Bawaslu Kaltim terus berupaya melakukan sosialisasi dan pengawasan ketat agar pelanggaran-pelanggaran semacam ini dapat diminimalisir dalam proses kampanye.
Galeh pun berharap masyarakat turut aktif melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
"Kita semua harus bersama-sama menjaga agar proses pemilu ini berjalan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran, baik itu pemberian materi ilegal maupun penyebaran ujaran kebencian," harapnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Advertorial

Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Galeh Akbar Tanjung, mengingatkan pentingnya mengantisipasi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye politik jelang pemilihan.
Meski belum memasuki pada tahapan kampanye, pihaknya meminta agar masyarakat selalu waspada dan mulai memahami apa saja bentuk-bentuk pelanggaran dalam kampanye.
Menurutnya salah satu bentuk pelanggaran yang paling santer di masyarakat adalah pemberian uang atau sembako kepada pemilih, yang jelas sudah dilarang oleh undang-undang.
Dalam pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dituliskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
“Sebetulnya kalau mengacu pada undang-undang, pemberian uang atau materi lainnya itu tidak boleh. Materi lainnya itu banyak macamnya, seperti sembako, voucher, itu dilarang. Namun, untuk pakaian yang termasuk dalam kategori alat kampanye diperbolehkan,” jelas Galeh belum lama ini.
Ia juga menambahkan bahwa selain pakaian, beberapa bahan kampanye lain yang diperbolehkan untuk dibagikan kepada masyarakat di antaranya adalah stiker, gantungan kunci, topi, dan gelas. Namun, pemberian yang bentuknya uang, sembako, dan materi lain di luar dari bahan kampanye resmi dianggap sebagai pelanggaran pidana kepemiluan.
“Bahan kampanye yang diperbolehkan sudah diatur, tetapi yang di luar dari itu, seperti uang dan sembako, tidak boleh diberikan kepada masyarakat. Ini merupakan pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Selain itu, Galeh juga menyoroti isu lain yang sering mencuat di masyarakat, yakni penyebaran ujaran kebencian dan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Menurutnya, kedua hal ini juga harus diwaspadai karena dapat merusak proses demokrasi di Kaltim.
Ia menilai tak jarang masyarakat juga terpengaruh akan sentimen-sentimen atau informasi yang berhubungan dengan agama, ras, suku, pendidikan dan berita yang belum diketahui kebenarannya.
Oleh karenanya Bawaslu Kaltim terus berupaya melakukan sosialisasi dan pengawasan ketat agar pelanggaran-pelanggaran semacam ini dapat diminimalisir dalam proses kampanye.
Galeh pun berharap masyarakat turut aktif melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
"Kita semua harus bersama-sama menjaga agar proses pemilu ini berjalan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran, baik itu pemberian materi ilegal maupun penyebaran ujaran kebencian," harapnya. (Adv)
(Sf/Rs)