Advertorial

    Bawaslu Kaltim Sebut Kehadiran ASN di Sekitar Paslon Tidak Serta Merta Melanggar Netralitas, Hari: Harus ditelusuri 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    25 Oktober 2024 pukul 10:40 WITA

    Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim)

    Samarinda – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) Hari Dermanto, menegaskan bahwa kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekitar pasangan calon (Paslon) Pilkada tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran netralitas. 

    Meskipun terdapat sejumlah aturan terkait netralitas ASN dalam Pilkada, penilaian atas dugaan pelanggaran tersebut harus didasarkan pada berbagai faktor dan bukti yang ada.

    “Keberadaan ASN di sekitar Paslon belum tentu melanggar netralitas, kita akan melihat lebih lanjut situasinya,” ujar Hari Dermanto, Kamis (24/10/2024). 

    Hari menjelaskan bahwa meskipun ada aturan yang melarang ASN menunjukkan dukungan secara terbuka, termasuk dengan cara menyukai atau membagikan status di media sosial terkait Paslon, setiap kasus harus ditelaah lebih jauh. 

    “Tindakan like atau share status Paslon saja bisa dikenai sanksi etik. Namun, kita akan lihat nanti situasinya,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Hari menyampaikan bahwa ketika pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas dari seorang ASN belum bisa langsung memastikan apakah ASN yang bersangkutan benar-benar melanggar aturan netralitas tersebut. 

    Seperti kasus yang belum lama terjadi, dimana seorang dosen dari Universitas Mulawarman berinisial J yang diduga melanggar netralitasnya sebagai ASN. 
     
    "Kami masih menunggu informasi lengkap  terkait status ASN yang dimaksud. Jika benar terbukti, kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menilai apakah kehadirannya di acara tersebut melanggar aturan atau tidak," jelasnya.

    Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa terdapat perbedaan penilaian antara kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye saat jam kerja atau di luar jam kerja. Jika ASN hadir dalam kegiatan kampanye pada hari kerja, hal ini bisa menjadi masalah serius. Namun bukan pula menghadiri kegiatan kampanye di luar jam kerja tidak menjadi persoalan. 

    Terlebih jika turut menggunakan atribut Paslon, seperti baju seragam atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada Paslon, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran etik.

    “Tidak bisa serta merta jika ada Paslon dan ASN di sana, langsung dianggap sebagai pelanggaran. Pelanggaran hanya terjadi jika ada tindakan yang diatur oleh hukum dan akibatnya juga diatur oleh hukum,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Advertorial

    Bawaslu Kaltim Sebut Kehadiran ASN di Sekitar Paslon Tidak Serta Merta Melanggar Netralitas, Hari: Harus ditelusuri 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    25 Oktober 2024 pukul 10:40 WITA

    Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim)

    Samarinda – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) Hari Dermanto, menegaskan bahwa kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekitar pasangan calon (Paslon) Pilkada tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran netralitas. 

    Meskipun terdapat sejumlah aturan terkait netralitas ASN dalam Pilkada, penilaian atas dugaan pelanggaran tersebut harus didasarkan pada berbagai faktor dan bukti yang ada.

    “Keberadaan ASN di sekitar Paslon belum tentu melanggar netralitas, kita akan melihat lebih lanjut situasinya,” ujar Hari Dermanto, Kamis (24/10/2024). 

    Hari menjelaskan bahwa meskipun ada aturan yang melarang ASN menunjukkan dukungan secara terbuka, termasuk dengan cara menyukai atau membagikan status di media sosial terkait Paslon, setiap kasus harus ditelaah lebih jauh. 

    “Tindakan like atau share status Paslon saja bisa dikenai sanksi etik. Namun, kita akan lihat nanti situasinya,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Hari menyampaikan bahwa ketika pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas dari seorang ASN belum bisa langsung memastikan apakah ASN yang bersangkutan benar-benar melanggar aturan netralitas tersebut. 

    Seperti kasus yang belum lama terjadi, dimana seorang dosen dari Universitas Mulawarman berinisial J yang diduga melanggar netralitasnya sebagai ASN. 
     
    "Kami masih menunggu informasi lengkap  terkait status ASN yang dimaksud. Jika benar terbukti, kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menilai apakah kehadirannya di acara tersebut melanggar aturan atau tidak," jelasnya.

    Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa terdapat perbedaan penilaian antara kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye saat jam kerja atau di luar jam kerja. Jika ASN hadir dalam kegiatan kampanye pada hari kerja, hal ini bisa menjadi masalah serius. Namun bukan pula menghadiri kegiatan kampanye di luar jam kerja tidak menjadi persoalan. 

    Terlebih jika turut menggunakan atribut Paslon, seperti baju seragam atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada Paslon, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran etik.

    “Tidak bisa serta merta jika ada Paslon dan ASN di sana, langsung dianggap sebagai pelanggaran. Pelanggaran hanya terjadi jika ada tindakan yang diatur oleh hukum dan akibatnya juga diatur oleh hukum,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)