Advertorial

    Bawaslu Kaltim Sebut Dua Pelanggaran Ini Paling Sering Terjadi Selama Masa Kampanye

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    28 Oktober 2024 pukul 11:18 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Badna Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Daini Rahmat, menyoroti potensi pelanggaran yang kerap terjadi selama tahapan kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tahapan ini dinilai sebagai fase yang rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, terutama terkait politik uang (money politic) dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Tahapan kampanye memang sangat rawan terhadap pelanggaran. Potensi terbesar adalah pelanggaran pidana, seperti pembagian uang atau materi lainnya. Money politic ini masuk dalam ranah pidana pilkada,” ujar Daini. 

    Ia menjelaskan bahwa dalam pelanggaran pidana pilkada ini, prosesnya tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja, melainkan melibatkan kolaborasi tiga lembaga yaitu Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Ketiga lembaga ini disebut sebagai sentra penegakan hukum terpadu yang memiliki tugas bersama dalam menangani pelanggaran pidana selama masa pemilihan.

    “Kita membahas bersama antar tiga lembaga ini dalam sentra penegakan hukum terpadu, sehingga proses penanganan pelanggaran pidana pemilu ini tidak sepenuhnya berada di tangan Bawaslu,” jelasnya.

    Selain politik uang, Daini juga menyinggung tentang larangan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye. Ia menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat aktif dalam kampanye demi menjaga netralitas mereka. Meski ada pernyataan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memperbolehkan ASN untuk sekadar melihat kampanye selama dalam kondisi pasif, Daini mengungkapkan bahwa hal ini masih menjadi perdebatan.

    “Beberapa waktu lalu, Mendagri menyampaikan bahwa ASN boleh melihat kampanye selama mereka dalam kondisi pasif. Namun, hal ini hanya berupa pernyataan, sehingga masih menjadi perdebatan,” ujarnya.

    Daini juga memberikan contoh potensi pelanggaran netralitas ASN, seperti diminta untuk menjadi petugas pembaca doa dalam acara kampanye. Ia menyarankan agar ASN menolak permintaan tersebut demi menghindari kemungkinan pelanggaran.

    “Kalau ada ASN yang diminta membacakan doa dalam kampanye, saya sarankan untuk menolak. Kita khawatir tindakan tersebut dapat menimbulkan potensi pelanggaran dari sisi netralitas ASN,” tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Advertorial

    Bawaslu Kaltim Sebut Dua Pelanggaran Ini Paling Sering Terjadi Selama Masa Kampanye

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    28 Oktober 2024 pukul 11:18 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Badna Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Daini Rahmat, menyoroti potensi pelanggaran yang kerap terjadi selama tahapan kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tahapan ini dinilai sebagai fase yang rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, terutama terkait politik uang (money politic) dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Tahapan kampanye memang sangat rawan terhadap pelanggaran. Potensi terbesar adalah pelanggaran pidana, seperti pembagian uang atau materi lainnya. Money politic ini masuk dalam ranah pidana pilkada,” ujar Daini. 

    Ia menjelaskan bahwa dalam pelanggaran pidana pilkada ini, prosesnya tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja, melainkan melibatkan kolaborasi tiga lembaga yaitu Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Ketiga lembaga ini disebut sebagai sentra penegakan hukum terpadu yang memiliki tugas bersama dalam menangani pelanggaran pidana selama masa pemilihan.

    “Kita membahas bersama antar tiga lembaga ini dalam sentra penegakan hukum terpadu, sehingga proses penanganan pelanggaran pidana pemilu ini tidak sepenuhnya berada di tangan Bawaslu,” jelasnya.

    Selain politik uang, Daini juga menyinggung tentang larangan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye. Ia menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat aktif dalam kampanye demi menjaga netralitas mereka. Meski ada pernyataan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memperbolehkan ASN untuk sekadar melihat kampanye selama dalam kondisi pasif, Daini mengungkapkan bahwa hal ini masih menjadi perdebatan.

    “Beberapa waktu lalu, Mendagri menyampaikan bahwa ASN boleh melihat kampanye selama mereka dalam kondisi pasif. Namun, hal ini hanya berupa pernyataan, sehingga masih menjadi perdebatan,” ujarnya.

    Daini juga memberikan contoh potensi pelanggaran netralitas ASN, seperti diminta untuk menjadi petugas pembaca doa dalam acara kampanye. Ia menyarankan agar ASN menolak permintaan tersebut demi menghindari kemungkinan pelanggaran.

    “Kalau ada ASN yang diminta membacakan doa dalam kampanye, saya sarankan untuk menolak. Kita khawatir tindakan tersebut dapat menimbulkan potensi pelanggaran dari sisi netralitas ASN,” tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)