Advertorial

    Bawaslu Kaltim Sebut Balikpapan jadi Wilayah Terbanyak Lakukan Kampanye

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    22 Oktober 2024 pukul 19:52 WITA

    Pengawasan kampanye yang dilakukan di Kota Balikpapan. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan bahwa selama pekan kedua dan ketiga, dari tanggal 2 hingga 15 Oktober 2024, tercatat sebanyak 1000 kegiatan kampanye dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Kegiatan kampanye ini mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, mengungkapkan bahwa wilayah Kota Balikpapan menjadi lokasi dengan kegiatan kampanye terbanyak, yakni 216 kampanye yang diawasi. Sementara itu, Kabupaten Kutai Timur mencatatkan jumlah terendah dengan hanya 18 kampanye yang diawasi.

    Daini menjelaskan bahwa metode kampanye yang paling banyak digunakan adalah pertemuan tatap muka dan dialog, dengan total 721 kegiatan. Sementara itu, metode penyebaran bahan kampanye kepada umum tercatat paling sedikit, yaitu hanya 22 kegiatan.

    Dari kompilasi data, Bawaslu Kaltim mencatat bahwa pengawasan untuk kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim mencapai 67 kegiatan, sedangkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tercatat sebanyak 927 kegiatan.

    Dalam upaya mencegah pelanggaran selama tahapan kampanye, Bawaslu Kaltim terus memberikan imbauan kepada berbagai pihak. Imbauan pertama menekankan pentingnya netralitas bagi pegawai aparatur negara (ASN) dan pejabat negara, serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam pemilihan, yang disampaikan kepada Pj Gubernur Kaltim.

    Kemudian imbauan juga diberikan berkaitan dengan teknis pelaksanaan kampanye dan larangannya, serta aturan pidana pemilihan yang disampaikan kepada pasangan calon gubernur. Selain itu, imbauan ketiga menyoroti teknis pelaksanaan dana kampanye, dan imbauan keempat mengatur pelaksanaan kampanye di lingkungan perguruan tinggi.

    Bawaslu Kaltim juga menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilihan, termasuk dugaan pemberian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. 
    "Namun, laporan tersebut belum diregister karena masih dalam proses penelusuran oleh Bawaslu Kota Balikpapan," ungkap Daini. 

    Di Kabupaten Berau, ia menyampaikan bahwa Bawaslu melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diunggah di media sosial, serta penanganan dua temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Sementara itu, Daini mengatakan Bawaslu Kabupaten Paser juga melakukan penelusuran dugaan pelanggaran pemilihan terkait Kepala Desa dan pengrusakan alat peraga kampanye.

    "Kami mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi di Kaltim," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Advertorial

    Bawaslu Kaltim Sebut Balikpapan jadi Wilayah Terbanyak Lakukan Kampanye

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    22 Oktober 2024 pukul 19:52 WITA

    Pengawasan kampanye yang dilakukan di Kota Balikpapan. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan bahwa selama pekan kedua dan ketiga, dari tanggal 2 hingga 15 Oktober 2024, tercatat sebanyak 1000 kegiatan kampanye dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Kegiatan kampanye ini mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, mengungkapkan bahwa wilayah Kota Balikpapan menjadi lokasi dengan kegiatan kampanye terbanyak, yakni 216 kampanye yang diawasi. Sementara itu, Kabupaten Kutai Timur mencatatkan jumlah terendah dengan hanya 18 kampanye yang diawasi.

    Daini menjelaskan bahwa metode kampanye yang paling banyak digunakan adalah pertemuan tatap muka dan dialog, dengan total 721 kegiatan. Sementara itu, metode penyebaran bahan kampanye kepada umum tercatat paling sedikit, yaitu hanya 22 kegiatan.

    Dari kompilasi data, Bawaslu Kaltim mencatat bahwa pengawasan untuk kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim mencapai 67 kegiatan, sedangkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tercatat sebanyak 927 kegiatan.

    Dalam upaya mencegah pelanggaran selama tahapan kampanye, Bawaslu Kaltim terus memberikan imbauan kepada berbagai pihak. Imbauan pertama menekankan pentingnya netralitas bagi pegawai aparatur negara (ASN) dan pejabat negara, serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam pemilihan, yang disampaikan kepada Pj Gubernur Kaltim.

    Kemudian imbauan juga diberikan berkaitan dengan teknis pelaksanaan kampanye dan larangannya, serta aturan pidana pemilihan yang disampaikan kepada pasangan calon gubernur. Selain itu, imbauan ketiga menyoroti teknis pelaksanaan dana kampanye, dan imbauan keempat mengatur pelaksanaan kampanye di lingkungan perguruan tinggi.

    Bawaslu Kaltim juga menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilihan, termasuk dugaan pemberian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. 
    "Namun, laporan tersebut belum diregister karena masih dalam proses penelusuran oleh Bawaslu Kota Balikpapan," ungkap Daini. 

    Di Kabupaten Berau, ia menyampaikan bahwa Bawaslu melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diunggah di media sosial, serta penanganan dua temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Sementara itu, Daini mengatakan Bawaslu Kabupaten Paser juga melakukan penelusuran dugaan pelanggaran pemilihan terkait Kepala Desa dan pengrusakan alat peraga kampanye.

    "Kami mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi di Kaltim," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)