Cari disini...
Advertorial
Bawaslu Kaltim hadiri Deklarasi Damai Pemilu Damai dan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Pilkada Serentak 2024 di Balikpapan, Selasa (24/9/2024). (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Galeh Akbar Tanjung menekankan pentingnya ketertiban dan kepatuhan para peserta Pilkada terhadap aturan yang berlaku selama masa kampanye.
Ia berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilihan dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024.
“Kita ingin dalam kegiatan kampanye, peserta Pilkada ini tertib dan patuh terhadap aturan serta mekanisme pelaksanaan kampanye,” tegas Galeh usai menghadiri Deklarasi Pemilu Damai dan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Pilkada Serentak 2024 di Balikpapan, Selasa (24/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa secara teknis, aturan kampanye sudah diatur dengan baik, termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka). Galeh menegaskan bahwa Algaka harus dipasang di lokasi-lokasi yang telah ditentukan dan diizinkan oleh aturan.
“Pemasangan Algaka harus dilakukan di tempat-tempat yang memang dibolehkan. Jika tidak, akan ada tindakan tegas terhadap pelanggarannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Galeh juga menyoroti perubahan kebijakan terkait zonasi kampanye. Jika sistem zonasi diterapkan maka akan membatasi lokasi kampanye bagi setiap pasangan calon (Paslon) di suatu wilayah.
“Penghapusan zonanisasi memungkinkan semua Paslon untuk berkampanye di seluruh wilayah, namun dengan syarat saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Terutama jika ada lebih dari satu peserta yang berkampanye di titik yang sama,” ujar Galeh.
Bawaslu Kaltim berharap dengan adanya aturan yang lebih fleksibel ini, para peserta Pilkada tetap dapat menjalankan kampanye dengan tertib dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, sehingga proses demokrasi dapat berlangsung dengan damai dan lancar.
Menurutnya pelaksanaan kampanye yang jujur dan adil serta bebas dari pelanggaran menjadi upaya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.
"Bawaslu akan terus mengawasi jalannya kampanye agar berjalan dengan baik sesuai aturannya," tutup Galeh. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Advertorial

Bawaslu Kaltim hadiri Deklarasi Damai Pemilu Damai dan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Pilkada Serentak 2024 di Balikpapan, Selasa (24/9/2024). (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Galeh Akbar Tanjung menekankan pentingnya ketertiban dan kepatuhan para peserta Pilkada terhadap aturan yang berlaku selama masa kampanye.
Ia berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilihan dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024.
“Kita ingin dalam kegiatan kampanye, peserta Pilkada ini tertib dan patuh terhadap aturan serta mekanisme pelaksanaan kampanye,” tegas Galeh usai menghadiri Deklarasi Pemilu Damai dan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Pilkada Serentak 2024 di Balikpapan, Selasa (24/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa secara teknis, aturan kampanye sudah diatur dengan baik, termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka). Galeh menegaskan bahwa Algaka harus dipasang di lokasi-lokasi yang telah ditentukan dan diizinkan oleh aturan.
“Pemasangan Algaka harus dilakukan di tempat-tempat yang memang dibolehkan. Jika tidak, akan ada tindakan tegas terhadap pelanggarannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Galeh juga menyoroti perubahan kebijakan terkait zonasi kampanye. Jika sistem zonasi diterapkan maka akan membatasi lokasi kampanye bagi setiap pasangan calon (Paslon) di suatu wilayah.
“Penghapusan zonanisasi memungkinkan semua Paslon untuk berkampanye di seluruh wilayah, namun dengan syarat saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Terutama jika ada lebih dari satu peserta yang berkampanye di titik yang sama,” ujar Galeh.
Bawaslu Kaltim berharap dengan adanya aturan yang lebih fleksibel ini, para peserta Pilkada tetap dapat menjalankan kampanye dengan tertib dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, sehingga proses demokrasi dapat berlangsung dengan damai dan lancar.
Menurutnya pelaksanaan kampanye yang jujur dan adil serta bebas dari pelanggaran menjadi upaya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.
"Bawaslu akan terus mengawasi jalannya kampanye agar berjalan dengan baik sesuai aturannya," tutup Galeh. (Adv)
(Sf/Rs)