Cari disini...
Advertorial
Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat. (Foto: Dok. Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda – Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menegaskan pentingnya menolak segala bentuk politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menerima iming-iming dalam bentuk apapun, termasuk sembako atau uang, karena hal itu melanggar Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kalau ada yang bagi-bagi sembako, jangan diterima. Dalam Pasal 187 UU Pilkada, pemberi dan penerima politik uang dikenai sanksi yang sama," tegas Daini.
Bukan hanya uang, ia mengatakan bahwa sembako juga masuk dalam kategori politik uang. Bahkan ketika masyarakat menerima sesuatu dari salah satu kandidat kontestasi Pilkada, kemudian disumbangkan, juga tidak diperbolehkan.
“Itu tetap tidak diperbolehkan. Bawaslu mengimbau masyarakat untuk tidak menerima sama sekali hal-hal yang terkait politik uang,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat bisa menolak semua modus yang dilakukan oleh pasangan calon yang mungkin melakukan hal tersebut.
Terlebih saat ini mendekati hari pencoblosan, di mana biasanya praktik-praktik politik uang atau dikenal dengan 'serangan fajar' mulai masif dilakukan.
Ia juga menjelaskan bahwa serangan fajar, yang sering kali dilakukan dengan memberikan uang atau barang bernilai uang seperti paket sembako, voucher pulsa, atau bensin, merupakan pelanggaran.
Daini membeberkan, bahan kampanye yang diperbolehkan sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Beberapa bahan seperti selebaran, brosur, pakaian, dan alat tulis diizinkan asalkan nilainya tidak melebihi Rp100 ribu.
“Pendidikan politik tidak hanya penting bagi masyarakat, tetapi juga bagi para calon yang berkontestasi. Mereka harus mampu menjalankan demokrasi dengan bersih, jujur, dan adil untuk menciptakan pemimpin yang dapat dipercaya,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Advertorial

Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat. (Foto: Dok. Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda – Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menegaskan pentingnya menolak segala bentuk politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menerima iming-iming dalam bentuk apapun, termasuk sembako atau uang, karena hal itu melanggar Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kalau ada yang bagi-bagi sembako, jangan diterima. Dalam Pasal 187 UU Pilkada, pemberi dan penerima politik uang dikenai sanksi yang sama," tegas Daini.
Bukan hanya uang, ia mengatakan bahwa sembako juga masuk dalam kategori politik uang. Bahkan ketika masyarakat menerima sesuatu dari salah satu kandidat kontestasi Pilkada, kemudian disumbangkan, juga tidak diperbolehkan.
“Itu tetap tidak diperbolehkan. Bawaslu mengimbau masyarakat untuk tidak menerima sama sekali hal-hal yang terkait politik uang,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat bisa menolak semua modus yang dilakukan oleh pasangan calon yang mungkin melakukan hal tersebut.
Terlebih saat ini mendekati hari pencoblosan, di mana biasanya praktik-praktik politik uang atau dikenal dengan 'serangan fajar' mulai masif dilakukan.
Ia juga menjelaskan bahwa serangan fajar, yang sering kali dilakukan dengan memberikan uang atau barang bernilai uang seperti paket sembako, voucher pulsa, atau bensin, merupakan pelanggaran.
Daini membeberkan, bahan kampanye yang diperbolehkan sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Beberapa bahan seperti selebaran, brosur, pakaian, dan alat tulis diizinkan asalkan nilainya tidak melebihi Rp100 ribu.
“Pendidikan politik tidak hanya penting bagi masyarakat, tetapi juga bagi para calon yang berkontestasi. Mereka harus mampu menjalankan demokrasi dengan bersih, jujur, dan adil untuk menciptakan pemimpin yang dapat dipercaya,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)