Advertorial

    Bawaslu Kaltim Intensifkan Pengawasan, Cegah Kampanye di Luar Jadwal

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    18 November 2024 pukul 10:07 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Galeh Akbar Tanjung menegaskan bahwa dengan telah terbentuknya tim pengawas di tempat pemungutan suara (PTPS), menurutnya ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan pada Pilkada serentak. 

    Upaya ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran yang kerap terjadi selama proses pemilihan.  

    "Kita sudah membentuk pengawas di TPS, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara masif. Hal ini penting untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran selama Pilkada berlangsung," ujar Galeh. 

    Salah satu fokus utama pengawasan adalah mencegah kegiatan kampanye di luar jadwal resmi. Galeh menegaskan bahwa kampanye terakhir dijadwalkan pada 23 November, sementara masa tenang berlangsung pada tanggal 24 hingga 26 November. Di mana, dalam masa tenang, semua aktivitas kampanye harus dihentikan.  

    "Kami telah memberikan instruksi kepada jajaran pengawas untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang. Ini penting agar proses pemilu berjalan sesuai aturan," tambahnya.  

    Galeh mengingatkan bahwa pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dapat dikenai sanksi pidana. Dengan pengawasan ketat ini, Bawaslu Kaltim berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa pelanggaran yang mencederai prinsip demokrasi.

    "Kami akan bertindak tegas terhadap kampanye yang dilakukan di luar jadwal resmi. Pelanggaran semacam itu memiliki konsekuensi hukum yang serius," tegasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Advertorial

    Bawaslu Kaltim Intensifkan Pengawasan, Cegah Kampanye di Luar Jadwal

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    18 November 2024 pukul 10:07 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Galeh Akbar Tanjung menegaskan bahwa dengan telah terbentuknya tim pengawas di tempat pemungutan suara (PTPS), menurutnya ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan pada Pilkada serentak. 

    Upaya ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran yang kerap terjadi selama proses pemilihan.  

    "Kita sudah membentuk pengawas di TPS, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara masif. Hal ini penting untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran selama Pilkada berlangsung," ujar Galeh. 

    Salah satu fokus utama pengawasan adalah mencegah kegiatan kampanye di luar jadwal resmi. Galeh menegaskan bahwa kampanye terakhir dijadwalkan pada 23 November, sementara masa tenang berlangsung pada tanggal 24 hingga 26 November. Di mana, dalam masa tenang, semua aktivitas kampanye harus dihentikan.  

    "Kami telah memberikan instruksi kepada jajaran pengawas untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang. Ini penting agar proses pemilu berjalan sesuai aturan," tambahnya.  

    Galeh mengingatkan bahwa pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dapat dikenai sanksi pidana. Dengan pengawasan ketat ini, Bawaslu Kaltim berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa pelanggaran yang mencederai prinsip demokrasi.

    "Kami akan bertindak tegas terhadap kampanye yang dilakukan di luar jadwal resmi. Pelanggaran semacam itu memiliki konsekuensi hukum yang serius," tegasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)