Cari disini...
Advertorial
Spanduk kedua Paslon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam Pilkada Serentak 2024. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau kepada seluruh pasangan calon (paslon) agar dapat membersihkan alat peraga kampanye (algaka) secara mandiri menjelang masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh mengungkapkan, pembersihan algaka sudah bisa dimulai sejak pukul 00.00 WITA 24 November 2024. Masa tenang berlangsung 24-26 November ini menjadi waktu krusial untuk diawasi.
Bawaslu, kata dia, harus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye.
“Saya harapkan alat peraga kampanye sudah mulai bersih. Kami mengimbau kepada pasangan calon untuk menertibkan kembali algaka yang telah mereka pasang, karena mereka yang memasang, maka mereka pula yang seharusnya menertibkan,” ujar Galeh, Sabtu (23/11/2024).
Ia mengungkapkan, jika hingga batas waktu tertentu algaka tidak ditertibkan oleh paslon, partai politik, atau tim kampanye, maka petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat langsung turun tangan untuk membersihkannya.
“Sebenarnya dalam beberapa pertemuan dengan partai politik dan pasangan calon, kami sudah menyampaikan hal ini," tambahnya.
Dijelaskannya, masa tenang merupakan periode penting menjelang pemungutan suara, di mana seluruh bentuk kampanye dilarang untuk memberikan waktu kepada masyarakat merenungkan pilihan mereka.
Galeh menyebut Bawaslu memastikan akan terus melakukan pengawasan hingga hari pemungutan suara untuk menjaga integritas dan kelancaran proses Pemilu. "Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan demi menjaga suasana kondusif selama masa tenang,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Advertorial

Spanduk kedua Paslon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam Pilkada Serentak 2024. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau kepada seluruh pasangan calon (paslon) agar dapat membersihkan alat peraga kampanye (algaka) secara mandiri menjelang masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh mengungkapkan, pembersihan algaka sudah bisa dimulai sejak pukul 00.00 WITA 24 November 2024. Masa tenang berlangsung 24-26 November ini menjadi waktu krusial untuk diawasi.
Bawaslu, kata dia, harus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye.
“Saya harapkan alat peraga kampanye sudah mulai bersih. Kami mengimbau kepada pasangan calon untuk menertibkan kembali algaka yang telah mereka pasang, karena mereka yang memasang, maka mereka pula yang seharusnya menertibkan,” ujar Galeh, Sabtu (23/11/2024).
Ia mengungkapkan, jika hingga batas waktu tertentu algaka tidak ditertibkan oleh paslon, partai politik, atau tim kampanye, maka petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat langsung turun tangan untuk membersihkannya.
“Sebenarnya dalam beberapa pertemuan dengan partai politik dan pasangan calon, kami sudah menyampaikan hal ini," tambahnya.
Dijelaskannya, masa tenang merupakan periode penting menjelang pemungutan suara, di mana seluruh bentuk kampanye dilarang untuk memberikan waktu kepada masyarakat merenungkan pilihan mereka.
Galeh menyebut Bawaslu memastikan akan terus melakukan pengawasan hingga hari pemungutan suara untuk menjaga integritas dan kelancaran proses Pemilu. "Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan demi menjaga suasana kondusif selama masa tenang,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)