Advertorial

    Bawaslu Kaltim Imbau Masyarakat Laporkan Pelanggaran Kampanye ke Saluran Siaga Pilkada Serentak 2024

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    24 September 2024 pukul 10:40 WITA

    Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Dermanto, membeberkan upaya penguatan pengawasan di berbagai tingkatan wilayah terutama menjelang tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024. 

    Ia menjelaskan sistem pengawasan ini akan melibatkan masyarakat secara langsung, terutama di tingkat Rukun Tetangga (RT). Bawaslu berkomitmen membangun kekuatan kelembagaan yang lebih solid bersama dengan masyarakat untuk mengawasi potensi pelanggaran dalam Pilkada. 

    “Kita ingin membangun kekuatan kelembagaan ini bersama masyarakat. Oleh karena itu, kami menciptakan kanal informasi publik yang memungkinkan warga melaporkan dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun penyelenggara pemilu lainnya,” ujar Hari Dermanto belum lama ini. 

    Kanal informasi tersebut disiapkan melalui berbagai platform. Di antaranya melalui saluran Siaga Pilkada Serentak 2024 yang dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0816201128, lalu bisa melalui Instagram, serta media sosial lainnya. Ia mengatakan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran secara langsung melalui saluran tersebut.

    "Masyarakat bisa memberikan informasi terkait adanya dugaan pelanggaran disertai dengan bukti nanti kami yang akan menelusuri," jelasnya. 

    Selain itu, Bawaslu juga mendirikan posko-posko pengawasan di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan atau desa. Ia menjabarkan posko ini bertugas untuk menerima laporan terkait pelanggaran kampanye, mirip dengan posko kawal hak pilih yang pernah dibentuk saat tahapan pemutakhiran data pemilih sebelumnya.

    Upaya ini, kata Hari, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah, sekaligus mencegah pelanggaran yang berpotensi mengganggu integritas proses demokrasi di Kalimantan Timur.

    "Posko-posko ini kami tempatkan di kelurahan dan kecamatan agar akses masyarakat lebih dekat dan mudah, jadi masyarakat bisa datang ke sana dan minta untuk dihubungkan dengan pengawas pilkada," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Advertorial

    Bawaslu Kaltim Imbau Masyarakat Laporkan Pelanggaran Kampanye ke Saluran Siaga Pilkada Serentak 2024

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    24 September 2024 pukul 10:40 WITA

    Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Dermanto, membeberkan upaya penguatan pengawasan di berbagai tingkatan wilayah terutama menjelang tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024. 

    Ia menjelaskan sistem pengawasan ini akan melibatkan masyarakat secara langsung, terutama di tingkat Rukun Tetangga (RT). Bawaslu berkomitmen membangun kekuatan kelembagaan yang lebih solid bersama dengan masyarakat untuk mengawasi potensi pelanggaran dalam Pilkada. 

    “Kita ingin membangun kekuatan kelembagaan ini bersama masyarakat. Oleh karena itu, kami menciptakan kanal informasi publik yang memungkinkan warga melaporkan dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun penyelenggara pemilu lainnya,” ujar Hari Dermanto belum lama ini. 

    Kanal informasi tersebut disiapkan melalui berbagai platform. Di antaranya melalui saluran Siaga Pilkada Serentak 2024 yang dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0816201128, lalu bisa melalui Instagram, serta media sosial lainnya. Ia mengatakan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran secara langsung melalui saluran tersebut.

    "Masyarakat bisa memberikan informasi terkait adanya dugaan pelanggaran disertai dengan bukti nanti kami yang akan menelusuri," jelasnya. 

    Selain itu, Bawaslu juga mendirikan posko-posko pengawasan di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan atau desa. Ia menjabarkan posko ini bertugas untuk menerima laporan terkait pelanggaran kampanye, mirip dengan posko kawal hak pilih yang pernah dibentuk saat tahapan pemutakhiran data pemilih sebelumnya.

    Upaya ini, kata Hari, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah, sekaligus mencegah pelanggaran yang berpotensi mengganggu integritas proses demokrasi di Kalimantan Timur.

    "Posko-posko ini kami tempatkan di kelurahan dan kecamatan agar akses masyarakat lebih dekat dan mudah, jadi masyarakat bisa datang ke sana dan minta untuk dihubungkan dengan pengawas pilkada," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)