Cari disini...
Advertorial
Bawaslu Provinsi Kaltim libatkan Polda Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam penegekan hukum di Pilkada 2024. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Bawaslu Provinsi Kaltim menggelar rapat koordinasi persiapan penanganan pelanggaran pidana pada Pilkada tahun 2024, bagi Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim di Four Points by Sheraton Balikpapan, Minggu (1/9/2024).
Rapat ini mengacu pada peraturan bersama Ketua Bawaslu RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Kegiatan turut dihadiri Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Seber R Kombong dan jajarannya, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kaltim Muhandas Ulimen dan jajarannya, serta peserta lainnya.
Dalam sambutan, Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim, Hari Dermanto mengatakan, bahwa kegiatan ini untuk menyatukan presepsi perihal pendekatan penegakan hukum dalam Pilkada serentak tahun 2024 khususnya di Kaltim. Selain itu juga untuk mengurai unsur-unsur pidana yang masuk dalam Pilkada.
"Sehingga tidak banyak lagi soal perdebatan hukum saat pembahasan perkara pidana pemilihan," ucap Hari usai pembukaan.
Lalu soal bagaimana membangun koordinasi dengan cepat, mengingat waktu penanganan pidana Pilkada cukup singkat.
"Jadi biar bagaimana pun, kita bisa merespon cepat berbagai laporan dan temuan yang masuk, agar bisa masuk dalam meja pembahasan dan bisa segera ada keputusan, serta langkah hukumnya," jelasnya.
Kemudian hal-hal teknis lainnya mengenai ketersediaan anggaran untuk mensuport penegakan hukum di masa Pilkada.
Ditanya mengenai kerawanan yang terjadi, kata dia, sampai saat ini soal isu politik uang masih menjadi perhatian publik, serta penyebaran berita bohong menjelang masa-masa kampanye hingga pemungutan suara.
"Dua isu itu yang lebih cenderung, dan satu lagi perihal penggunaan isu sara," terangnya.
Lanjutnya, selain hanya strategi penegakan hukum yang perlu di dorong, tetapi bagaimana strategi untuk membangun kesadaran publik agar mau menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Proses penegakan hukum itu salah satunya menjadi saksi dan pelapor untuk mencegah berbagai perbuatan dugaan pidana yang dihadapi.
"Jadi penegakan hukum ini bukan hanya menjadi kewajiban Bawaslu saja, tetapi dari semua pihak," harapnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Advertorial

Bawaslu Provinsi Kaltim libatkan Polda Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam penegekan hukum di Pilkada 2024. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Bawaslu Provinsi Kaltim menggelar rapat koordinasi persiapan penanganan pelanggaran pidana pada Pilkada tahun 2024, bagi Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim di Four Points by Sheraton Balikpapan, Minggu (1/9/2024).
Rapat ini mengacu pada peraturan bersama Ketua Bawaslu RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Kegiatan turut dihadiri Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Seber R Kombong dan jajarannya, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kaltim Muhandas Ulimen dan jajarannya, serta peserta lainnya.
Dalam sambutan, Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim, Hari Dermanto mengatakan, bahwa kegiatan ini untuk menyatukan presepsi perihal pendekatan penegakan hukum dalam Pilkada serentak tahun 2024 khususnya di Kaltim. Selain itu juga untuk mengurai unsur-unsur pidana yang masuk dalam Pilkada.
"Sehingga tidak banyak lagi soal perdebatan hukum saat pembahasan perkara pidana pemilihan," ucap Hari usai pembukaan.
Lalu soal bagaimana membangun koordinasi dengan cepat, mengingat waktu penanganan pidana Pilkada cukup singkat.
"Jadi biar bagaimana pun, kita bisa merespon cepat berbagai laporan dan temuan yang masuk, agar bisa masuk dalam meja pembahasan dan bisa segera ada keputusan, serta langkah hukumnya," jelasnya.
Kemudian hal-hal teknis lainnya mengenai ketersediaan anggaran untuk mensuport penegakan hukum di masa Pilkada.
Ditanya mengenai kerawanan yang terjadi, kata dia, sampai saat ini soal isu politik uang masih menjadi perhatian publik, serta penyebaran berita bohong menjelang masa-masa kampanye hingga pemungutan suara.
"Dua isu itu yang lebih cenderung, dan satu lagi perihal penggunaan isu sara," terangnya.
Lanjutnya, selain hanya strategi penegakan hukum yang perlu di dorong, tetapi bagaimana strategi untuk membangun kesadaran publik agar mau menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Proses penegakan hukum itu salah satunya menjadi saksi dan pelapor untuk mencegah berbagai perbuatan dugaan pidana yang dihadapi.
"Jadi penegakan hukum ini bukan hanya menjadi kewajiban Bawaslu saja, tetapi dari semua pihak," harapnya. (Adv)
(Sf/Rs)