Advertorial

    Bawaslu Kaltim Bersama KPU dan KPID Bentuk Gugus Tugas Awasi Kampanye di Media

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    12 November 2024 pukul 14:20 WITA

    Penandatanganan kerja sama pengawasan kampanye di media antara Bawaslu, KPU, DA KPID Kaltim, Minggu (10/11/2024). (Foto: Dok. Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk gugus tugas bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim untuk mengawasi kampanye di berbagai media, baik elektronik, konvensional, maupun media sosial. 

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh, mengungkapkan bahwa penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan bersama terkait kampanye di media.
    Langkah ini diambil guna menangani isu hoaks, ujaran kebencian, dan isu SARA yang kerap muncul dalam proses kampanye, serta memastikan kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan aturan. 

    "Gugus tugas ini dibentuk untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di media sosial, televisi, dan radio yang terkait dengan kampanye. Setiap dugaan pelanggaran akan dibahas bersama antara KPU, KPID, dan Bawaslu," kata Galeh, Minggu (10/11/2024). 

    Menurut Galeh, KPID memiliki peran krusial dalam mengawasi lembaga penyiaran. Dengan peran tersebut, gugus tugas ini memungkinkan adanya tindak lanjut terhadap penyiaran yang melanggar ketentuan, seperti menayangkan kampanye di luar jadwal atau menyebarkan informasi hoaks dan ujaran kebencian. 

    "KPID akan memproses setiap lembaga penyiaran yang kedapatan melanggar aturan kampanye atau menyiarkan informasi yang mengarah pada isu SARA dan kebencian," jelas Galeh.

    Gugus tugas ini diharapkan dapat menjadi garda depan dalam memastikan konten kampanye yang beredar di media tetap aman dan sehat bagi masyarakat. Selain mencegah penyalahgunaan media, kerja sama ini juga diharapkan mampu mengedukasi lembaga penyiaran dan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi kampanye yang sesuai dengan aturan dan tanpa menimbulkan kegaduhan.

    Melalui pengawasan bersama ini, Bawaslu Kaltim, KPU, dan KPID berkomitmen untuk menjaga kondusivitas selama masa kampanye, dengan tujuan agar pemilu 2024 di Kaltim dapat berlangsung jujur, adil.

    Kerja sama itu ditandatangani bertepatan dengan puncak sosialisasi partisipatif yang digelar oleh Bawaslu di halaman parkir Mal Samarinda Square pada Minggu (10/11/2024) pagi. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Advertorial

    Bawaslu Kaltim Bersama KPU dan KPID Bentuk Gugus Tugas Awasi Kampanye di Media

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    12 November 2024 pukul 14:20 WITA

    Penandatanganan kerja sama pengawasan kampanye di media antara Bawaslu, KPU, DA KPID Kaltim, Minggu (10/11/2024). (Foto: Dok. Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk gugus tugas bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim untuk mengawasi kampanye di berbagai media, baik elektronik, konvensional, maupun media sosial. 

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh, mengungkapkan bahwa penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan bersama terkait kampanye di media.
    Langkah ini diambil guna menangani isu hoaks, ujaran kebencian, dan isu SARA yang kerap muncul dalam proses kampanye, serta memastikan kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan aturan. 

    "Gugus tugas ini dibentuk untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di media sosial, televisi, dan radio yang terkait dengan kampanye. Setiap dugaan pelanggaran akan dibahas bersama antara KPU, KPID, dan Bawaslu," kata Galeh, Minggu (10/11/2024). 

    Menurut Galeh, KPID memiliki peran krusial dalam mengawasi lembaga penyiaran. Dengan peran tersebut, gugus tugas ini memungkinkan adanya tindak lanjut terhadap penyiaran yang melanggar ketentuan, seperti menayangkan kampanye di luar jadwal atau menyebarkan informasi hoaks dan ujaran kebencian. 

    "KPID akan memproses setiap lembaga penyiaran yang kedapatan melanggar aturan kampanye atau menyiarkan informasi yang mengarah pada isu SARA dan kebencian," jelas Galeh.

    Gugus tugas ini diharapkan dapat menjadi garda depan dalam memastikan konten kampanye yang beredar di media tetap aman dan sehat bagi masyarakat. Selain mencegah penyalahgunaan media, kerja sama ini juga diharapkan mampu mengedukasi lembaga penyiaran dan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi kampanye yang sesuai dengan aturan dan tanpa menimbulkan kegaduhan.

    Melalui pengawasan bersama ini, Bawaslu Kaltim, KPU, dan KPID berkomitmen untuk menjaga kondusivitas selama masa kampanye, dengan tujuan agar pemilu 2024 di Kaltim dapat berlangsung jujur, adil.

    Kerja sama itu ditandatangani bertepatan dengan puncak sosialisasi partisipatif yang digelar oleh Bawaslu di halaman parkir Mal Samarinda Square pada Minggu (10/11/2024) pagi. (Adv)

    (Sf/Rs)