Cari disini...
Advertorial
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: Dok. Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) Galeh Akbar Tanjung mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk mematuhi aturan selama masa tenang menjelang pemungutan suara.
Ia menegaskan bahwa ada sejumlah hal yang dilarang untuk menjaga integritas dan netralitas proses pemilu.
Lebih lanjut, ia membeberkan beberapa hal yang tidak diperkenankan, di antaranya adalah menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya atau memengaruhi orang lain dengan imbalan sesuatu agar memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon (paslon).
"Jadi, bukan hanya mengajak untuk memilih, tetapi juga mengajak untuk tidak memilih menjadi pelanggaran,” tegas Galeh.
Ia juga mengingatkan bahwa masa tenang merupakan waktu krusial untuk menciptakan suasana kondusif sebelum pemilu. Dalam masa ini, kata Galeh, sejumlah aktivitas politik dilarang keras, termasuk menyebarkan konten kampanye di media sosial, mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat, serta menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik.
Selain itu, kegiatan seperti pawai atau arak-arakan, penyebaran berita bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, maupun informasi lain yang merugikan pasangan calon atau mendukung kotak kosong juga tidak diperbolehkan, baik secara langsung maupun melalui internet.
“Masa tenang adalah momen bagi semua pihak untuk menahan diri dan menghormati aturan yang berlaku. Hal ini penting agar proses pemilu dapat berlangsung secara jujur, adil, dan tanpa tekanan,” ujar Galeh.
Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk mengawasi jalannya masa tenang secara ketat. Galeh meminta masyarakat turut serta melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait aturan selama masa ini.
“Kami berharap masyarakat proaktif melaporkan jika ada pelanggaran yang terjadi. Mari bersama-sama menjaga integritas demokrasi,” tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Advertorial

Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: Dok. Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) Galeh Akbar Tanjung mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk mematuhi aturan selama masa tenang menjelang pemungutan suara.
Ia menegaskan bahwa ada sejumlah hal yang dilarang untuk menjaga integritas dan netralitas proses pemilu.
Lebih lanjut, ia membeberkan beberapa hal yang tidak diperkenankan, di antaranya adalah menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya atau memengaruhi orang lain dengan imbalan sesuatu agar memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon (paslon).
"Jadi, bukan hanya mengajak untuk memilih, tetapi juga mengajak untuk tidak memilih menjadi pelanggaran,” tegas Galeh.
Ia juga mengingatkan bahwa masa tenang merupakan waktu krusial untuk menciptakan suasana kondusif sebelum pemilu. Dalam masa ini, kata Galeh, sejumlah aktivitas politik dilarang keras, termasuk menyebarkan konten kampanye di media sosial, mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat, serta menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik.
Selain itu, kegiatan seperti pawai atau arak-arakan, penyebaran berita bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, maupun informasi lain yang merugikan pasangan calon atau mendukung kotak kosong juga tidak diperbolehkan, baik secara langsung maupun melalui internet.
“Masa tenang adalah momen bagi semua pihak untuk menahan diri dan menghormati aturan yang berlaku. Hal ini penting agar proses pemilu dapat berlangsung secara jujur, adil, dan tanpa tekanan,” ujar Galeh.
Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk mengawasi jalannya masa tenang secara ketat. Galeh meminta masyarakat turut serta melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait aturan selama masa ini.
“Kami berharap masyarakat proaktif melaporkan jika ada pelanggaran yang terjadi. Mari bersama-sama menjaga integritas demokrasi,” tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)