Advertorial

    Bawaslu Kaltim Awasi Tahapan Pendaftaran Paslon Pilkada Serentak 2024

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    08 September 2024 pukul 08:45 WITA

    Bawaslu Kaltim saat mengawal tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di Gedung KPU Kaltim untuk Pilkada 2024. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Kaltim telah melakukan pengawasan selama tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota pada 27–29 Agustus 2024 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur.

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, dari hasil pantauan ia menjelaskan bahwa pada hari pertama pendaftaran, 27 Agustus 2024, tidak ada partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang mendaftarkan calon mereka. 

    “Namun, pada hari kedua, 28 Agustus 2024, KPU Kaltim menerima pendaftaran dari pasangan calon Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi,” ungkap Galeh dalam siaran persnya.

    Lebih lanjut, paslon ini diusung oleh enam parpol, yakni Partai Hanura, PDI-P, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Gelora, dan Partai Ummat, dengan total suara sah sebesar 523.484 suara.

    Setelah pendaftaran, KPU memeriksa kelengkapan dokumen Paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi, dan hasilnya dinyatakan lengkap serta diterima.

    Pada hari terakhir pendaftaran, 29 Agustus 2024, pasangan calon Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji didaftarkan oleh 12 gabungan partai politik, termasuk Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, dan lainnya, dengan total suara sah 1.544.544 suara. KPU juga memastikan dokumen pendaftaran paslon ini lengkap dan diterima.

    “Bawaslu Kaltim juga memberikan imbauan kepada KPU dan Paslon untuk memperhatikan potensi sengketa serta pelanggaran administrasi yang mungkin terjadi selama proses pencalonan,” bebernya. 

    Imbauan itu tertuang dalam surat nomor 498/PM.00.01/K.KI/08/2024 kepada Paslon dan KPU Kaltim untuk memperhatikan aturan yang berpotensi terjadinya dugaan sengketa dan dugaan pelanggaran administrasi.

    “Sementara itu Bawaslu Kabupaten/ Kota se- Kalimantan Timur juga melakukan

    pengawasan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai wilayahnya masing- masing,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Advertorial

    Bawaslu Kaltim Awasi Tahapan Pendaftaran Paslon Pilkada Serentak 2024

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    08 September 2024 pukul 08:45 WITA

    Bawaslu Kaltim saat mengawal tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di Gedung KPU Kaltim untuk Pilkada 2024. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Kaltim telah melakukan pengawasan selama tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota pada 27–29 Agustus 2024 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur.

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, dari hasil pantauan ia menjelaskan bahwa pada hari pertama pendaftaran, 27 Agustus 2024, tidak ada partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang mendaftarkan calon mereka. 

    “Namun, pada hari kedua, 28 Agustus 2024, KPU Kaltim menerima pendaftaran dari pasangan calon Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi,” ungkap Galeh dalam siaran persnya.

    Lebih lanjut, paslon ini diusung oleh enam parpol, yakni Partai Hanura, PDI-P, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Gelora, dan Partai Ummat, dengan total suara sah sebesar 523.484 suara.

    Setelah pendaftaran, KPU memeriksa kelengkapan dokumen Paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi, dan hasilnya dinyatakan lengkap serta diterima.

    Pada hari terakhir pendaftaran, 29 Agustus 2024, pasangan calon Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji didaftarkan oleh 12 gabungan partai politik, termasuk Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, dan lainnya, dengan total suara sah 1.544.544 suara. KPU juga memastikan dokumen pendaftaran paslon ini lengkap dan diterima.

    “Bawaslu Kaltim juga memberikan imbauan kepada KPU dan Paslon untuk memperhatikan potensi sengketa serta pelanggaran administrasi yang mungkin terjadi selama proses pencalonan,” bebernya. 

    Imbauan itu tertuang dalam surat nomor 498/PM.00.01/K.KI/08/2024 kepada Paslon dan KPU Kaltim untuk memperhatikan aturan yang berpotensi terjadinya dugaan sengketa dan dugaan pelanggaran administrasi.

    “Sementara itu Bawaslu Kabupaten/ Kota se- Kalimantan Timur juga melakukan

    pengawasan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai wilayahnya masing- masing,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)